Monday, 23 November 2015

Dasar Perpajakan



Dasar Dasar Perpajakan

Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran Umum.
Unsur Unsur pajak ;
  1. Iuran rakyat kepada negara,yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran berupa uang bukan barang.
  2. Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ada beberapa fungsi pajak yaitu:
  • Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
  • Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi  mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
  • Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
  • Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pengelompokan Pajak
Menurut Golongannya
  • Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak tanpa hak pelimpahan. Contohnya Pajak Penghasilan.
  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnyadapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.


Menurut Sifatnya
  • Pajak Subjektif adalah pajak yag berpangkal atau berdsarkan pada subjeknya, dengan artian memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak Penghasilan.
  • Pajak Objektif adalah pajak yang hanya memperhaikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak penjualan berang mewah.
Menurut Lembaga Pemungutnya
  • Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dipergunakan untuk rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan barang meah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai.
  • Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dipergunakan untuk membiayai pemerintah daerah. Pajak daerah terdiri atas:
  1. Pajak Provinsi Contoh Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  2. Pajak Kabupaten/kota contoh Pajak hotel, restoran, hiburan.
Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1. Stelsel Pajak
a. Stelsel Nyata
Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.
b. Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
c. Stelsel Campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya.

2. Asas Pemungutan Pajak

a. Asas Domisili
Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.



3. Sistem Pemungutan Pajak

a. Official Assesment system
adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya :
  1. wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
  2. wajib pajak bersifat pasif
  3. utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya adalah :
  1. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
  2. wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  3. fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c. With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.

Hambatan Pemungutan pajak  
Realita pemungutan pajak pasti akan menemui berbagai hambatan. Bagi sebagian orang dan pelaku dunia usaha, pajak merupakan sebuah beban yang akan mengurangi pendapatan mereka. Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas Negara. Bentuk perlawanan terhadap pajak terdiri dari dua yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif.
1.  Perlawanan Pasif
Perlawanan terhadap pajak berarti melibatkan para wajib pajak. Tapi untuk perlawanan pasif, adalah perlawanan yang inisiatifnya atau bukan kemauan dan usaha dari para wajib pajak itu sendiri. Perlawanan pasif ini disebabkan oleh struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri. 
·         Struktur Ekonomi
Struktur eknonomi suatu Negara mempengaruhi pemungutan pajak di Negara tersebut. Hal ini terkait dengan penghitungan sendiri pendapatan netto oleh wajib pajak sendiri. Contohnya pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Dalam hal ini, wajib pajak harus menghitung sendiri. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Karena itu, timbullah perlawanan pasif terhadap pajak.
·         Perkembangan moral dan intelektual penduduk
Yaitu perlawanan pasif yang timbul dari lemahnya system kontrol yang dilakukan oleh fiskus ataupun karena objek dari pajak itu sendiri yang sulit untuk dikontrol. Contohnya di Belgia terdapat pajak yang dikenakan terhadap permata. Dikarenakan ukuran permata yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya maka bisa saja pemilik permata ini menyembunyikannya agar terhindar dari pengenaan pajak.
·         teknik pemungutan pajak itu sendiri
cara perhitungan pajak yang rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit menyebabkan adanya penghindaran pajak, prosedur yang berbelit-belit dan menyulitkan wajib pajak dan membuka celah untuk negosiasi antara petugas dan pembayar pajak juga dapat mengakibatkan adanya penghindaran pajak
.
2.       Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha yang secara langsung dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Perlawanan aktif terhadap pajak ada 3 cara, yaitu:
·       Penghindaran Pajak  (Tax Avoidance)
Penghindaran yang dilakukan wajib pajak masih dalam kerangka peraturan perpajakan. Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Penghindaran dari pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
o   Menahan Diri
Maksudnya adalah para wajib pajak ini tidak ingin terkena pajak, maka mereka melakukan sesuatu yang nantinya bisa dikenai pajak. Contohnya jika tidak mau terkena cukai tembakau, maka tidak merokok.
o   Pindah Lokasi
Maksudnya, para wajib pajak yang memiliki usaha, karena mereka ingin mendapatkan pajak yang kecil untuk usaha mereka, maka mereka pindah lokasi ke daerah yang tariff pajaknya rendah seperti di Indonesia Timur.
o   Penghindaran Pajak secara Yuridis
Melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Ini disebabkan karena para wajib pajak memanfaatkan celah dan ketidakjelasan yang terdapat dalam undang-undang. Kenapa tidak jelas? Ini disebabkan karena undang-undang tersebut dibuat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan tersebut bisa datang dari mana saja, dan kepentingan tersebut bisa saja berbeda-beda tiap orang. Maka sang pembuat undang-undang akan mencari jalan kompromi yang hasilnya bisa memuaskan semua kepentingan. Akhirnya undang-undang ini akan menjadi tidak jelas. Dan akibatnya, bisa saja wajib pajak menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingannya dan fiscus menafsirkannya sesuai dengan kepentingan Negara.
·         Pengelakan Pajak (Tax Evation)
Pengelakan pajak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar undang-undang. Pengelakan pajak ini terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Disetiap Negara, wajib pajak terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinasional corporation yang terdiri dari perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari professional bebas).

Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:
  Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak.
  Pembukuan dilakukan oleh banyak orang sehingga risiko terjadinya kebocoran juga besar.
  Jika wajib pajak besar ingin melakukan pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik. Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya. Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.


Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation). Karena:
o         Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
o       Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
o       Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.
Pengertian Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Jenis-jenis Tarif Pajak

Tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak merupakan salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Penentuan besarnya suatu tarif adalah hal yang krusial dimana kesalahan persepsi dalam penentuannya dapat merugikan berbagai pihak termasuk Negara. Dalam pemungutan pajak, terdapat beberapa jenis tarif pajak yang dikenal, antara lain:
1.Tarif Progresif (aprogressive tax rate)
2. Tarif Proporsional (a proportional tax rate)
3. Tarif Degresif (a degressive tax rate)
4. Tarif Tetap (a fixed tax rate)
5. Tarif Advalorem
6. Tarif spesifik
7. Tarif Efektif

1. Tarif Progresif
Tarif progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
a.      Tarif pajak Progresif Progresif
Tarif pajak Progresif Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.


b. Tarif pajak Progresif Proporsional
Tarif pajak Progresif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu tetap.
c.Tarif pajak Progresif Degresif
Tarif pajak Progresif Degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali menurun.
Contoh tarif pajak progresif adalah tarif untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tabel 7.1 Tarif Pajak Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a

0 Sampai dengan Rp50.000.000,00                                             tarif    5 %
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00              tarif 15 %
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00             tarif 25 %
Di atas Rp500.000.000,00                           tarif 30 %
Dengan demikian, tarif pajak menurut pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut termasuk tarif progresif degresif.

2. Tarif Degresif
Tarif degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif. Tarif degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Namun, tidak berarti jika persentasenya semakin kecil kemudian jumlah pajak yang terutang juga menjadi kecil. Akan tetapi malah bisa menjadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar.

Pajak yang terutang
Rp10.000.000,-x 15% = Rp1.500.000
Rp25.000.000,-x 13% =  Rp3.250.000
Rp50.000.000,-x 11% = Rp5.500.000
Rp60.000.000,-x 10% = Rp6.000.000
Jumlah pajak terutang                                                                 Rp16.250.000

3. Tarif Proporsional
Tarif proporsional tidak lagi dipengaruhi oleh naik turunnya dasar objek yang dikenakan pajak, karena tarifnya telah berlaku secara sebanding. Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar). Tarif ini diterapkan dalam UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%.
Pajak yang terutang
a.Rp15.000.000,-x10%=Rp1.500.000,-
b.Rp25.000.000,-x10%=Rp2.500.000,-
c.Rp40.000.000,-x10%=Rp4.000.000,-
d.Rp60.000.000,-x10%=Rp6.000.000,-
 
4. Tarif Tetap
Tarif tetap adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM). Dengan adanya PP No. 24 Tahun 2000, tarif yang digunakan adalah Bea Meterai dengan nilai nominal sebesar Rp3.000,00 dan Rp6.000,00.

5. Tarif Advalorem
Tarif advalorem adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
Misalnya PT XZY mengimpor barang jenis „A sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000,00. Jika tarif Bea Masuk atas Impor Barang tersebut 20%, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:

Nilai Barang Impor = 1500 x Rp100.000           = Rp150.000.000
Tarif Bea Masuk 20%, maka Bea Masuk yang harus dibayar = 20% x Rp150.000.000
                                                                                                                 = Rp30.000.000
 6. Tarif Spesifik
Tarif spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Misalnya PT ABC mengimpor barang jenis „Z sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang Rp10.000 per unit, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
Jumlah Barang Impor = 1500 unit
Tarif Bea Masuk Rp10.000, maka
Bea Masuk yang harus dibayar = Rp10.000 x 1500 = Rp15.000.000
 
7. Tarif Efektif
Tarif efektif adalah tarif dimana jumlah pajak yang dibayarkan dibandingkan dengan jumlah penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.

Contoh: Tuan Andi mempunyai penghasilan kena pajak selama tahun 2008 sebesar Rp750.000.000. Hitung besarnya pajak yang harus dibayar!
  1. Dengan tarif progresif menurut UU No. 17 Tahun 2000
    5% x Rp25.000.000 = Rp 1.250.000
    10% x Rp25.000.000 = Rp 2.500.000
    15% x Rp50.000.000 = Rp 7.500.000
    25% x Rp100.000.000 = Rp 25.000.000
    35% x Rp550.000.000 = Rp 192.500.000
    Jumlah pajak terutang                                                    Rp 228.750.000

       b. Dengan tarif efektif
228.750.000 x 100% = 30,5%
750.000.000
Jika tarif efektif 30,5% tersebut dikalikan penghasilan kena pajak, maka akan dihasilkan jumlah pajak yang sama jika digunakan tarif progresif dalam perhitungannya.








Friday, 2 March 2012

PPH : PERUBAHAN


SubjekPajak
1.    Mempertegas pengertian Bentuk Usaha Tetap khususnya untuk bidang usaha pertambangan Migas yang menganut ring-fencing policy.  Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Migas yang mengatur bahwa setiap wilayah kerja pertambangan harus Dikelola oleh sebuah badan hukum.
2.    Memperluas pengertian Bentuk Usaha Tetap sehingga meliputi gudang. Perubahan ini untuk memperluas hak pemajakan dengan menegaskan bahwa gudang yang dimiliki Wajib Pajak  (WP) luar negeri merupakan Bentuk Usaha Tetap.
3.    Memperluas pengertian Bentuk Usaha Tetap meliputi, dedicated server/peralatan elektronik menjalankan usaha secara elektronis. Hal ini untuk memperluas hak pemajakan atas penghasilan WP luar negeri yang bersumber dari Indonesia yang diperoleh melalui kegiatan usaha atau transaksi secara on-line/internet

4.    Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap WP yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

5.    Setiap WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha yang berbeda dengan domisili WP, selain wajib memiliki Nomor Pokok WP domisili juga wajib mempunyai Nomor Pokok WP lokasi. Ketentuan ini untuk mencegah WP yang berusaha mengindari pembayaran pajak dengan cara berpindah-pindah tempat usaha.

6.    Perlakuan perpajakan terhadap Kontrak Investasi Kolektif (KIK) disamakan dengan firma/kongsi.


Objek Pajak :
a)    Transaksi derivatif tertentu yang diperdagangkan di bursa dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat khusus berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini untuk memberikan kemudahan administrasi dan kesederhanaan.
Dividen yang diterima oleh WP orang pribadi dikenakan PPh yang bersifat khusus berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) sebesar 15% final. Ketentuan ini memberikan insentif keringanan PPh atas dividen dan kesederhanaan administrasi bagi WP dan DJP. Selain itu, hal ini juga untuk mendorong perusahaan agar mendistribusikan penghasilannya kepada para pemegangsaham.

b)    Bunga dari Surat Utang Negara (SUN) yang diperdagangkan di bursa dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% yang bersifat final (Pasal 4 ayat (2)). Ketentuan ini untuk menegaskan perlakuan yang sama dengan bunga dari obligasi.

c)    Surplus Bank Indonesia merupakan sebagai objek pajak

d)    Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan formal dan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan  kembali paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikecualikan sebagai Objek Pajak yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

e)    Memperluas pengertian pengalihan harta sebagai objek pajak sehingga mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak /interest di bidang pertambangan termasuk Panas Bumi (capital gain dari farm in farm out).

f)      Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana merupakan objek pajak (penghapusan Pasal 4 ayat (3) huruf j).

g)    Penegasan pengertian royalti sehingga mencakup pembayaran atas hak siar, penggunaan bandwith, dan hak lain. Ketentuan ini untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam hal pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas berbagai jenis pembayaran royalti yang selama ini belum diatur secara tegas.

h)    Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga didasarkan pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo.

i)       Bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif  dikecualikan sebagai objek pajak.

j)       Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Menteri Keuangan dikecualikan sebagai objek pajak.

k)     Bantuan atau santunan yang diterima dari BPJS bukan merupakan Objek Pajak, yang ketentuannya lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

l)       Imbalan bunga sehubungan dengan keputusan keberatan dan keputusan banding merupakan objek pajak.

Pengurang Penghasilan Bruto
1)    Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa yang diberikan kepada WP tertentu (misalnya pelajar, mahasiswa) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini ditujukan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.

2)    Pembentukan Dana Cadangan Piutang Tak Tertagih juga diperkenankan bagi badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan anjak piutang, cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Cadangan Penjaminan yang dibentuk oleh  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

3)    Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dapat dibiayakan. Untuk mendorong semangat kebersamaan dan sikap saling tolong menolong.

4)    Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dapat dibiayakan.


5)    Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dapat dibiayakan;

6)    Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dapat biayakan.

7)    Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dapat dibiayakan.

8)    Menaikkan Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


9)    Seiring dengan perkembangan perekonomian, besarnya jumlah PTKP perlu dinaikkan sehingga menjadi sebagai berikut:
Rp12.000.000,00 untuk diri WP orang pribadi.
Rp1.200.000,00 untuk WP kawin.
Rp12.000.000,00 untuk Istri berusaha.
Rp1.200.000,00 untuk setiap tanggungan (maksimum dengan 3 (tiga) tanggungan = Rp16.800.000,00/tahun).

10)          Peningkatan besarnya PTKP ini ditujukan untuk: Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dapat dibiayakan. Untuk mendorong semangat kebersamaan dan sikap saling tolong menolong. Peningkatan

11)          besarnya PTKP ini ditujukan untuk: Menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang semakin  meningkat; Menampung ketentuan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja (saat ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47/2003) yang akan dihapus ketika UU ini berlaku.

12)          Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dapat dibiayakan.

13)          Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dapat dibiayakan;


14)          Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dapat biayakan.

15)          Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dapat dibiayakan.
 

Norma Penghitungan
1)    Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Cara Lain dalam Menghitung Peredaran Bruto :
WP orang pribadi yang memenuhi kriteria jumlah peredaran bruto dalam satu tahun kurang  dari Rp1,8 milyar, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
2)    WP yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 dan/atau Pasal 29 UU KUP serta tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Tarif Pajak
Untuk mendorong investasi dan menyesuaikan dengan perkembangan tarif pajak di negara-negara tetangga, lapisan tarif PPh orang pribadi disederhanakan dan ditetapkan tarif tunggal bagi WP badan sehingga tarif PPh Pasal 17 diusulkan menjadi sebagai berikut:
a. Tarif Umum yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) WP orang pribadi:
Lapisan Penghasilan Tarif Sampai denganRp50.000.000,00 5%
Di atas Rp50.000.000,00 - s.d. Rp100.000.000,00 15%
Di atas Rp100.000.000,00 - s.d. Rp200.000.000,00 25%
Di atas Rp200.000.000,00 35%
Tarif tertinggi diturunkan menjadi 33% pada tahun pajak 2007
dan menjadi 30% pada tahun 2010.

b. Tarif Umum yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) WP badan adalah tarif tunggal, yaitu sebesar 30%. Tarif ini turun menjadi 28% pada pajak 2007 dan menjadi 25% pada tahun 2010.

Ketentuan Penghindaran Pajak
1)    WP yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (Special Purpose Company), dapat ditetapkan sebagai  pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang WP yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga;

2)    Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (Conduit Company atau Special Purpose Company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia;

3)    Besarnya penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yangmemiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan WP orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk  biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.




Pasal 21
a. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk WP yang tidak ber-NPWP lebih besar  20% dari tarif bagi WP yang ber-NPWP.

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditiadakan, SPT Masa BulanDesember menggantikan SPT Tahunan.

Pasal 22
a. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk WP yang tidak ber-NPWP lebih besar 100% dari tarif bagi WP yang ber-NPWP.

b. WP yang membeli barang tergolong sangat mewah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Pasal 23
a. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dibedakan sehingga menjadi
* 15% untuk WP ber-NPW
* 30% untuk WP yang tidak ber-NPWP.

Mempertegas definisi saat terutang pada penjelasan Pasal 23 ayat (1) yaitu pada saat jatuh tempo. Penghasilan yang diterima oleh jasa keuangan yang dilakukan oleh bank dan jasa yang sama yang dilakukan oleh WP bukan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak dipotong Pajak Penghasilan, tetapi pembayaran pajaknya melalui angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. (Pasal 23 (4) a).

Pasal 26
1.    memperluas Objek Pajak PPh Pasal 26 meliputi penghasilan berupa pembebasan utang
2.    Premi Swap bukan merupakan bunga peminjaman uang, akan tetapi merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan kelompok tersendiri.
3.    Memperluas cakupan Pasal 26 ayat (2) yang sebelumnya hanya mengatur penghasilan dari penjualan harta menjadi penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta.
4.    Penghasilan dari pengalihan saham perusahaan antara (conduit/ dummy company) yang didirikan atau berkedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang memiliki hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia, yang diperoleh WP luar negeri dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 (Pasal 26 ayat (2a).

  Pasal 25
1)    Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk perusahaan masuk bursa (gopublic) dan perusahaan yang diwajibkan membuat laporan triwulanan mengikuti laporan triwulanannya.

2)    Setiap gerai (outlet) usaha dari WP orang pribadi pengusaha tertentu wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masing-masing gerai. Juga bagi WP orang pribadi pengusaha tertentu yang hanya memiliki satu gerai (outlet) yang lokasinya berbeda dari domisilinya.

3)    Ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi WP orang pribadi yang akan berangkat ke luar negeri dihapuskan pada 2010.

Pasal 29
Kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.

Fasilitas Pajak
Kepada WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atas di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, dapat  diberikan fasilitas perpajakan.
§        Menghapus Pasal 31B tentang fasilitas pajak dalam rangka restrukturisasi melalui Prakarsa Jakarta karena fasilitas tersebut telah berakhir pada 2002.
§        Ketentuan Bagi Hasil PPh Pasal 21 dan WP orang pribadi dalam negeri (Pasal 31C ayat (2)) dihapus
§        Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
§        Untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dapat diberikan fasilitas perpajakan khusus yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

Thursday, 1 March 2012

PPN : PERUBAHAN


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa yang merupakan obyek dari PPN

Dalam rangka menjawab perubahan-perubahan yang sangat cepat tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas UU PPN dan PPnBM :

Rancangan Perubahan UU PPN dan PPn BM ini bertujuan untuk:
·        Memberikan kepastian hukum. Penegasan perlakuan pengenaan PPN atas suatu obyek diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP)

·        Menyederhanakan sistem PPN. Penyederhanaan sistem PPN dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam UU PPN dan PPn BM yang menyulitkan WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

·        Mengurangi Biaya Kepatuhan. Penyederhanaan sistem PPN diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi WP dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan WP

·        Meningkatkan Kepatuhan WP. Tercapainya tujuan-tujuan tersebut di atas, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela WP. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya tax ratio.

Pokok-pokok Perubahan

A. Objek Pajak
1. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan usaha.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka penggabungan usaha menurut ketentuan UU PPN saat ini terutang PPN. Namun, untuk membantu cash flow perusahaan, memberikan kemudahan administrasi, dan mendorong Pengusaha untuk bergabung dengan harapan untuk memperbaiki kinerja perusahaan, maka penyerahan BKP yang dilakukan dalam rangka penggabungan usaha (merger) dalam RUU PPN tidak dikenakan PPN, sepanjang pihak-pihak yang melakukan penggabungan usaha (merger) adalah Pengusaha Kena Pajak.

2. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP)/ Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud.
UU PPN saat ini hanya mengenal ekspor BKP. Untuk menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0%.

3. Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Dalam rangka memperluas basis pemajakan dalam RUU PPN dipertegas pengenaan PPN atas:
persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak; kecuali atas aktiva yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan, yaitu aktiva yang tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha, sedan dan station wagon.

4. Barang Hasil Pertanian.
Untuk melindungi barang pertanian dalam negeri dan menjamin pasokan bahan baku bagi industri pengolahan barang hasil pertanian, serta petani diharapkan mendapat hasil yang lebih baik, maka barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya ditetapkan menjadi Bukan Barang Kena Pajak dalam RUU PPN.

5. Jasa di Bidang Keuangan.
Saat ini dalam UU PPN dan PPn BM diatur bahwa jasa di bidang perbankan yaitu jasa yang dilakukan oleh perbankan sesuai dengan UU Perbankan ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Dalam praktiknya, perbankan juga melakukan kegiatan usaha di luar jasa keuangan yang merupakan obyek PPN, seperti jasa konsultasi, jasa broker saham dan obligasi, serta jasa manajemen. Sedangkan di lain pihak, terdapat WP bukan perbankan yang melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh perbankan, misalnya utang piutang dan transfer uang.
Disamping itu, kegiatan usaha perbankan syariah yang pada prinsipnya adalah kegiatan usaha financing belum diatur dalam UU yang berlaku saat ini. Oleh sebab itu, dalam RUU PPN dipertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan bagi WP yang berbeda status tetapi melakukan kegiatan usaha yang sama.

6. Jasa-jasa Tertentu.
Beberapa jenis jasa yang sekarang dikenakan PPN yaitu jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa di bidang penyediaan tempat parkir, jasa pengiriman uang dengan wesel pos diusulkan untuk ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dalam RUU PPN.
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ini disebabkan jenis-jenis jasa tersebut sulit untuk dikenakan PPN, menghindari duplikasi pengenaan pajak atas objek yang sama dan merupakan jasa keuangan.

7. Pertambangan Umum
Barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya saat ini tidak dikenakan PPN. Mengingat bahwa untuk menghasilkan barang hasil pertambangan yang siap jual memerlukan proses produksi yang sedemikian rupa dan dengan harapan bahwa barang hasil pertambangan umum dapat bersaing di pasar internasional, maka dalam RUU PPN barang hasil pertambangan umum diusulkan untuk ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak.

8. Penyerahan Piutang dan Agunan dalam rangka Sekuritisasi Asset.
Untuk mendorong program pemerintah dalam rangka skema Secondary Mortgage Fasility (SMF) ataupun securitisasi piutang beragun aset, maka dalam RUU PPN ditetapkan bahwa jasa anjak piutang yang diberikan oleh Secondary Mortage Company (SMC) pada skema SMF dan Special Purpose Vehicle (SPV) dalam rangka Sekuritisasi sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN.




B. Restitusi

1. Restitusi Umum.
Sesuai dengan mekanisme PPN, pada umumnya Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor (BKP atau JKP), yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN, yang melakukan penyerahan yang PPNnya tidak dipungut, yang melakukan penyerahan JKP dalam rangka menghasilkan dan melakukan ekspor BKP atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, mengalami kelebihan pembayaran pajak untuk setiap Masa Pajak. Oleh karena itu, permohonan restitusi Pajak Masukan di setiap Masa Pajak dapat diajukan oleh para Pengusaha Kena Pajak di atas.
Disamping itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap WP yang telah ditetapkan sebagai WP Patuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, kepada WP ini juga diberikan kemudahan untuk mengajukan restitusi di setiap Masa Pajak.
Untuk Pengusaha Kena Pajak lainnya yang mengalami kelebihan pembayaran pajak yang antara lain disebabkan oleh penumpukan barang dagangan dan pembelian barang dalam rangka investasi, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut sudah sewajarnya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Namun demikian untuk membantu cash flow, kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diajukan permohonan restitusi pada akhir tahun buku.

2. Restitusi untuk Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Dengan pertimbangan bahwa barang bawaan yang dibawa keluar Daerah Pabean oleh orang asing yang bukan penduduk Indonesia merupakan barang yang akan dikonsumsi di luar negeri dan untuk menarik wisatawan manca negara berkunjung ke Indonesia, maka sudah sewajarnya PPN dan PPn BM yang dibayar oleh orang asing tersebut atas barang-barang yang dibawanya ke luar negeri diberikan pengembalian.
Oleh karena itu, dalam RUU PPN diatur pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri, dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp500.000.





C. Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan atas penyerahan BKP dan atau JKP. Beberapa hal berkenaan dengan penerbitan Faktur Pajak diberikan kemudahan, kesederhanaan dan kepastian hukum dalam RUU PPN ini, yaitu:
·        Hanya akan dikenal satu jenis Faktur Pajak yang menggantikan Faktur Pajak yang saat ini dikenal yaitu Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.
·        Penghapusan sanksi administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak, berupa: identitas pembeli, atau identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan (untuk penyerahan oleh pedagang eceran).

Retur PPN Jasa Kena Pajak
·        Seperti halnya Barang Kena Pajak, PPN atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan/dikembalikan seharusnya dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam suatu Masa Pajak.
·        Oleh karena itu, agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam RUU PPN diberikan pengaturan bahwa PPN yang sudah dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya, dapat dikembalikan (diretur).

·        Pengkreditan Pajak Masukan
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, dalam RUU PPN perlu dipertegas syarat-syarat pengkreditan Faktur Pajak sbb.:
a. Untuk lebih memberikan rasa keadilan, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus merupakan Pajak Masukan yang sudah dibayar dan bukan yang seharusnya sudah dibayar.

b. Untuk mencegah penggunaan Faktur Pajak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dalam UU perlu dipertegas bahwa selain pemenuhan syarat formal Faktur Pajak, maka suatu Pajak Masukan untuk dapat dikreditkan harus juga memenuhi syarat material, yaitu adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak.
c. Pengusaha Kena Pajak yang masih dalam tahap belum berproduksi, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya Pajak Masukan atas perolehan barang modal. Apabila Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut kemudian direstitusi oleh PKP dan PKP yang bersangkutan mengalami kegagalan dalam berproduksi, maka PPN yang sudah direstitusi akan ditagih kembali.

Deemed Pajak Masukan
Untuk lebih memberikan kepastian hukum serta memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu yang mengalami kesulitan mengikuti mekanisme PK-PM secara normal, atau mengalami kesulitan dalam menghitung PPN yang harus dibayar, misalnya Pedagang Eceran, maka dalam RUU PPN diberikan pengaturan mengenai penggunaan deemed Pajak Masukan, yaitu pedoman untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Tempat Pajak Terutang
Dalam ketentuan sekarang, syarat untuk dapat dilakukan pemusatan tempat pajak terutang adalah:
1. kegiatan penyerahan BKP atau JKP untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh  
    satu atau lebih tempat kegiatan usaha;
2. administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu
    atau lebih tempat kegiatan usaha.
3. Pemberian ijin pemusatan diberikan berdasarkan pemeriksaan.

Dalam rangka mengurangi beban administrasi WP, maka dilakukan pengaturan kembali mengenai pemusatan tempat pajak terutang, yaitu:
a. bahwa administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat  pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.

b. Pemberian ijin pemusatan diberikan berdasarkan penelitian.

Saat Terutang Pajak atas Transaksi Leasing
Transaksi leasing dengan hak opsi menjadi berkembang sedemikian pesat dan menimbulkan variasi transaksi yang baru, sehingga terlalu rigid apabila saat terutangnya pajak diatur dalam UU. Oleh karena itu, dalam RUU PPN ketentuan saat terutangnya PPN atas pengalihan Barang Kena Pajak karena perjanjian leasing dihapus dari UU dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah
a.
Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka tarif tertinggi PPn BM dinaikkan dari 75% menjadi 200%.

b. Mengingat bahwa pengenaan PPn BM ditujukan untuk mengurangi regresifitas pengenaan PPN, maka definisi dari Barang Mewah untuk membatasi konsumsi BKP tertentu dihapus dari pengertian Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.

Fasilitas Perpajakan
Untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan yang belum diatur dalam UU antara lain :
·        PPN dan PPn BM dibebaskan bagi perwakilan negara asing,
·        PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor barang yang Bea Masuknya dibebaskan berdasarkan UU Kepabeanan danImpor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai bantuan luar negeri, maka dalam RUU PPN diatur dasar hukum pemberian fasilitas tersebut.
·        Disamping itu, dalam RUU diatur pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi listrik dan air yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan fasilitas bagi kegiatan penanggulangan bencana alam nasional.