Wednesday, 29 February 2012

BEA MATERAI


Pengertian Umum
  •   Dokumen adalah kertas kerja yang berisikan tulisan-tulisan yang mengandung arti dan yang berkepentingan
  • Benda Materai adalah materai temple dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesi
  • Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazinbya digunakan termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau lainnya sebagai pengganti tanda tangan 
  •  Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
  • Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

Subyek Bea Materai adalah  yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Objek Bea Materai adalah dokumen

Tarif dan Pengenaan Bea Materai
  •  Tarif  Bea Materai Rp. 6000 dikenakan atas dokumen
  • Surat-surat perjanjian ( Surat kuasa dan surat hibah, surat pernyataan ) dibuat untuk alat pembuktian
  • Akta-akta notaries termasuk salinan
  • Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapnya.
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1000.000
  •  Surat-surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang lebih Rp, 1000.000
  • Efek dengan nama dan dalam atas bentuk apa pun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp, 1000.000
  •  Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
  •  Tarif Bea Materai Rp 3000 dikenakan atas dokumen
  • Surat yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250000 kurang dari Rp.1000.00
  • Surat berharga seperti wesel , promes , aksep, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250000 kurang dari Rp.1000.000
  •  Efek yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250000 kurang dari Rp.1000.000
  • Cek dan Bilyert giro dengan harga nominal berapapun
  •  Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyert) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp 250000 tetapi tidak lebih dari Rp. 250000 maka atas dokumen tersebut tidak terutang bea materai.
Pengecualian (tidak dikenakan ) Bea Materai atas :
  • ·        Dokumen yang berupa, surat penyimpanan barang, konosemen
  • ·        Surat angkutan penumpang dan barang
  • ·        Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
  • ·        Surat pengiriman barang untuk dijual
  • ·        Segala bentuk ijazah
  • ·        Tanda terima gaji
  • ·        Tanda bukti penermaan uang Negara dari kas Negara
  • ·        Surat Gadai
  • ·        Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan catatan dalam bentuk apapun

PBB: KONSEP DASAR


Pengertian Umum
·        Bumi adalah perukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya
·        Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
·   Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplesemenya dll yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
·        Jalan TOL
·        Kolam renang
·        Pagar mewah
·        Tempat olahraga
·        Galangan kapal,dermaga
·        Taman mewah
·        Tempat penampungan /kilang minyak,air,dan gas, pipa minyak
·        Fasilitas lain yang memberi manfaat

Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-undang.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.

Subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memilik, mengusai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.re

Obyek Pajak adalah  bumi dan/atau bangunan
Klasifikasi  bumi dan bangunan  adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang.

Dalam menentukan klasifikasi bumi /tanah factor-faktor yang diperhatikan sbb :
·        Letak
·        Peruntukan
·        Pemanfaatan
·        Kondisi lingkungan dan lain-lain
·        Dalam menentukan klasifikasi bangunan factor-faktor yang diperhatikan sbb
·        Bahan yang digunakan
·        Rekayasa
·        Letak
·        Kondisi lingkungan dan lain-lain

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
·        Untuk melayani kepentingan umum (ibadah, social, kesehatan dan pendidikan)
·        Kuburan, peninggalan purbakala
·        Hutan lindung, suaka, swasta, taman nasional
·        Perwakilan diplomatic, konsulat, badan perwakilan organisasi internasional.

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari

Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
PBB ═ Tarif pajak X NJKP
         = Tarif Pajak X (% NJKP X (NJOP- NJPOPTKP)

NJKP :
·        Ditetapkan setiap tiga tahun
·        NJKP serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP
·        NJPOPTKP setinggi-tingginya Rp 12.000.000
Bagi Hasil Pusat dan Daerah
Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan Negara yang dibagi antara pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% untuk Pemda Tingkat I .  90% dirinci sebagai berikut :
1.     16,2 % untuk daerah propinsi
2.     64,8% untuk kabupaten
3.     9% untuk operasional pemungutan