Wednesday, 29 February 2012

KUP : PERUBAHAN

ppt pajak

1.Subjek & Objek Pajak

- Bentuk Usaha Tetap
- Royalti
- Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
- Penghasilan dari Usaha Berbasis Syariah
- Keuntungan Selisih Kurs
- Bunga Obligasi yang Diterima Reksadana

Pengertian BUT
Usulan Perubahan :
     Tambahan Pengertian BUT Meliputi :
     * Gudang.
     * Media elektronik untuk usaha melalui internet.
     * Wilayah kerja pertambangan migas.
Alasan Perubahan :
     * Memperluas hak pemajakan dengan menegaskan gudang yang dimiliki WP luar negeri,
       dan wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi sebagai BUT.
     * Untuk menampung / mengantisipasi perkembangan perdagangan secara on-line
       (e-commerce).
    *  Menyelaraskan dengan UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas yang menganut ring
       fencing policy.
Penegasan Pengertian Royalti
Ketentuan Sekarang :
    - Belum mencakup pembayaran atas hak siar, penggunaan bandwith, dan hak
      lain-lain.
Usulan Perubahan :
    - Penegasan dalam penjelasan untuk mencakup pembayaran atas hak siar, penggunaan
      bandwith, hak lain sebagai royalty.
Alasan Perubahan :
   - Untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam hal pengenaan PPh
     Pasal 26 atas berbagai jenis pembayaran royalty yang selama ini belum secara
     tegas diatur.
Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
Ketentuan Sekarang :
  - Belum diatur secara tegas.
Usulan Perubahan :
  - Keuntungan dari penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan
    (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 5).
Alasan Perubahan :
    Hak / Interest di Bidang Pertambangan adalah hak penambangan yang ketentuannya
    diatur sendiri.
   * Pengalihan hak tersebut kepada pihak lain dapat menyebabkan pemegang hak memperoleh
      keuntungan (capital gain).
   * Keuntungan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan yang merupakan objek
     pajak berdasarkan UU PPh.
Penghasilan dari Usaha Berbasis Syariah
Ketentuan Sekarang :
  - Belum diatur secara khusus.
Usulan Perubahan :
  - Penegasan tentang perlakuan PPh atas kegiatan usaha berbasis syariah
    diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Alasan Perubahan :
 - Perlakuan yang sama antara kegiatan usaha berbasis syariah seperti bank
   syariah dan lembaga keuangan syariah lain dengan kegiatan usaha dan bank serta
   lembaga keuangan konvensional.
Keuntungan /Kerugian Selisih Kurs
Ketentuan Sekarang :
- Diakui sesuai pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas.
Usulan Perubahan :
* Selisih kurs dari utang-piutang diakui pada saat realisasi.
* Selisih kurs dari kas, setara kas, persediaan valas, dan dari bukan utang-piutang
  diakui sesuai sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas.
Alasan Perubahan :
* Lebih mencerminkan penghasilan yang benar-benar diterima oleh WP.
* Menghindari pembebanan kerugian yang belum terealisasi (accrual basis).
* Untuk kesederhanaan dan kepraktisan, selisih kurs dari bukan utang-piutang
  diakui sesuai sistem pembukuan yang dianut.
Bunga Obligasi yang Diterima Reksadana
Ketentuan Sekarang :
- Pasal 4 ayat (3) huruf j: bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
  perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan
  atau pemberian ijin usaha dikecualikan sebagai objek PPh.
Usulan Perubahan :
- Ketentuan tersebut diatas dicabut.
Alasan Perubahan :
* Menyebabkan distorsi dan kompetisi yang kurang sehat di antara institusi
  keuangan.
*Tidak ada ketentuan mengenai pembatasan / kriteria investor yang dapat melakukan
  investasi di reksadana.
* Tujuan untuk menggairahkan investasi bagi investor kecil tidak mencapai sasaran.


2. Objek Pajak Pasal 4 Ayat (2)
* Transaksi Derivatif
Ketentuan Sekarang :
Tidak diatur secara khusus.
Usulan Perubahan :
Derivatif tertentu yang diperdagangkan di bursa dikenakan PPh Pasal 4 ayat
(2) final.
Alasan Perubahan :
Untuk kemudahan administrasi dan kesederhanaan.
* Surat Utang Negara (SUN)
Ketentuan Sekarang :
Tidak diatur secara khusus.
Usulan Perubahan :
Bunga SUN yang diperdagangkan di bursa dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final.
Alasan Perubahan :
Perlakuan PPh atas bunga SUN disesuaikan dengan perlakuan atas bunga obligasi
yang sekarang berlaku.
* Dividen Diterima WP OP
Ketentuan Sekarang :
Mengikuti ketentuan umum (Tarif PPh Pasal 17, objek PPh Pasal 23).
Usulan Perubahan :
Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 20% kecuali atas dividen sampai
dengan Rp 500.000,- (Pasal 4 ayat (2)).
Alasan Perubahan :
* Memberikan insentif keringanan PPh atas dividen.
* Kesederhanaan administrasi bagi WP dan DJP.
* Mendorong perusahaan agar mendistribusikan penghasilannya kepada para pemegang
  saham.
* Memberikan perlakuan yang sama sebagaimana telah diterapkan atas penghasilan
  berupa bunga deposito dan obligasi
.
3. Tidak Termasuk Objek Pajak
* Beasiswa Dikecualikan Sebagai Objek
Ketentuan Sekarang :
Merupakan objek pajak.
Usulan Perubahan :
Beasiswa dikecualikan sebagai Objek Pajak (syarat, dll diatur dengan KMK).
Alasan Perubahan :
Mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
* Bagian Laba Unit Penyertaan
*KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
Ketentuan Sekarang :
KIK Reksadana dipersamakan dengan CV hanya diatur dengan SE.
Usulan Perubahan :
Pasal 4 ayat (3) huruf l: bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang
unit penyertaan (Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bukan merupakan objek pajak.
Alasan Perubahan :
Reksadana termasuk dalam pengertian badan yang perlakuan pajaknya dipersamakan
dengan firma atau kongsi, sehingga atas penghasilan yang diperolehnya dikenakan
pajak hanya pada tingkat badan.
* Surplus Bank Indonesia
Ketentuan Sekarang :
Merupakan Objek Pajak.
Usulan Perubahan :
Surplus Bank Indonesia selama jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya ketentuan
ini dikecualikan sebagai objek PPh.
* Sisa Lebih Yayasan Pendidikan
Ketentuan Sekarang :
Diatur dengan keputusan Ditjen Pajak.
Usulan Perubahan :
Sisa lebih yang diperoleh yayasan atau badan nirlaba yang bergerak dalam
bidang pendidikan yang dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikecualikan sebagai Objek Pajak yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Alasan Perubahan :
Untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.


4. Pengurang Penghasilan Bruto
* Kerugian Selisih Kurs
Ketentuan Sekarang
:
Diakui sesuai pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas.
Usulan Perubahan :
* Selisih kurs dari utang-piutang diakui pada saat realisasi.
* Selisih kurs dari kas, setara kas, penyediaan valas, dan dari bukan utang-piutang
  diakui sesuai sistem pembukuan yang dianut dan harus dilakukan secara taat asas.
* Masa peralihan hanya diberikan kepada bank untuk jangka waktu paling lama
  2 tahun.
 * Biaya di Bidang Pertambangan Migas dan Umum
Ketentuan Sekarang :
Jenis-jenis biaya tertentu diatur dalam Pasal-pasal yang sesuai.
Usulan Perubahan :
Cara pembebanannya diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah.
Alasan Perubahan :
* Bidang pertambangan migas dan pertambangan umum merupakan jenis usaha
  yang memiliki karakteristik khusus sehingga diperlukan pengaturan perpajakan
  yang khusus pula.
* Untuk fleksibilitas, pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.
* Pemupukan Dana Cadangan
Usulan Perubahan :
Pembentukan cadangan diperluas meliputi : Cadangan Piutang Tak Tertagih
bagi Badan usaha lain yang menyalurkan kredit, perusahaan pembiayaan konsumen,
dan perusahaan anjak piutang.
Alasan Perubahan:
Memberikan perlakuan yang sama bagi badan usaha yang menyalurkan kredit.
* Biaya Beasiswa
Ketentuan Sekarang :
Beasiswa dapat dibebankan dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan
perusahaan (diberikan kepada pegawai).
Usulan Perubahan :
Beasiswa (misal : bagi pelajar dan mahasiswa), dengan memperhatikan kewajaran,
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Alasan Perubahan: Untuk mendukung
program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

5. Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Ketentuan Sekarang :
Batas peredaran usaha sebesar Rp 600 Juta.
Usulan Perubahan :
Dinaikkan menjadi Rp 1,2 Milyar.
Alasan Perubahan :
* Menyesuaikan dengan tingkat perekonomian saat ini.
* Diharapkan dengan peningkatan batas peredaran usaha, maka WP tidak menekan
  jumlah peredarannya sampai dengan Rp 600 Juta saja

6. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Keterangan
Sekarang (Rp)
Usul Perubahan  (Rp)
WP
2.880.000,-
12.000.000,-
WP Kawin
1.440.000,-
1.200.000,-
Istri Bekerja
2.880.000,-
12.000.000,-
Tanggungan
1.440.000,-
1.200.000,-
Maksimum Tagungan
K/3
K/2
Maksimum
8.640.000,-
15.600.000,-
Alasan Perubahan :
* Kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
* Menghapus PPh Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja (PP 47 thn 2003)
  dan PPh DTP Penghasilan PNS, Pejabat Negara dan ABRI (PP 45 thn 1994).
7. Tarif (Pasal 17)

* Tarif WP Orang Pribadi
Ketentuan Sekarang :
NO
Lapisan Penghasilan
Tarif
1
s.d. Rp 25.000.000,-
5%
2
Di atas Rp 25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-
10%
3
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-
15%
4
Di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,-
25%
5
Di atas Rp 200.000.000,-
35%
Usulan Perubahan :
NO
Lapisan Penghasilan
Tarif
1
s.d. Rp 25.000.000,-
5%
2
Di atas Rp 25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-
10%
3
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-
15%
4
Di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,-
25%
5
Di atas Rp 200.000.000,-
35%

Tarif tertinggi dalam jangka waktu
lima tahun diturunkan menjadi 30%.

Alasan Perubahan :
* Lebih sederhana namun masih mencerminkan
   keadilan.
* Lebih kompetitif dengan negara lain.
* Menyesuaikan dengan penurunan tarif PPh Badan.
* Tarif WP Badan
Ketentuan Sekarang :
No
Lapisan Penghasilan
Tarif
1
s.d. Rp 50.000.000,-
10%
2
Diatas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-
15%
3
Diatas Rp 100.000.000
35%
Usulan Perubahan :
* Single Rate 30%.
* Diturunkan menjadi 25% dalam jangka waktu 5 tahun.
Alasan Perubahan :
* Selaras dengan prinsip netralitas dalam pengenaan pajak
  atas WP badan.
* Secara bertahap meningkatkan daya saing dengan negara-negara lain dalam menarik
  investasi luar negeri.
* Tarif WP Badan Pengusaha Kecil
Usulan Perubahan :
Single Rate 10%.
Kriteria :
* Peredaran usaha sampai dengan Rp 1,2 milyar.
* Total aset sampai dengan Rp 600 juta.
Alasan Perubahan :
Dukungan kepada pengembangan usaha kecil.

8. Pajak Penghasilan Minimum
Usulan Perubahan :
WP tertentu yang PPh Pasal 17-nya lebih kecil
dari PPh Minimum wajib membayar PPh Minimum.
Alasan Perubahan :
* WP rugi atau membayar pajak kecil, namun kegiatan usahanya baik dan berkembang.
* WP tersebut telah menikmati fasilitas / sarana umum
  yang dibiayai dengan penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang lain.
* Terhadap WP tersebut perlu diterapkan suatu jumlah PPh minimum yang harus
  dibayar setelah WP tersebut dalam jangka waktu tertentu (misal 5 tahun) melaporkan
  kerugian atau laba di bawah batas tertentu.
Kriteria :
* Wajib Pajak Badan tertentu.
* Setelah 5 (lima) tahun sejak berdiri.
* Aset digunakan sebagai dasar perhitungan, dengan tarif 1,8 %.
* Rata-rata Peredaran Usaha selama lima tahun terakhir Rp 25 milyar.
* Rata-rata Total aset selama lima tahun terakhir Rp 10 milyar.
* Negara Lain :
Philipina
* 2% dari Penghasilan Bruto.
* Dimulai pada tahun ke-4 sejak perusahaan mulai beroperasi.
Korea Selatan:
* 15% (WP Badan) atau 12% (menengah dan kecil) dari penghasilan kena
  pajak sebelum pengurangan dan pengecualian.
* Perusahaan tertentu yang bergerak dalam bidang ekspor dikecualikan.

9. Pemotongan / Pemungutan
Tarif Pemotongan/Pemungutan
Usulan Perubahan :
Pembedaan tarif pemotongan / pemungutan
* Tarif bagi WP ber-NPWP.
* Tarif bagi WP tidak ber-NPWP.
Alasan Perubahan :
* Tarif lebih tinggi bagi WP yang tidak ber-NPWP untuk mendorong WP tersebut
  mendaftar dan memperoleh NPWP.
* PPh Pasal 21
Usulan Perubahan :
* SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditiadakan.
* SPT Masa Desember pengganti SPT Tahunan.
Alasan Perubahan :
* Memberikan kemudahan administrasi WP pemotong PPh Pasal 21.

* PPh Pasal 22
Usulan Perubahan :
* WP yang membeli barang tergolong mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai
  pembayaran PPh tahun berjalan.
Alasan Perubahan :
* Mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar
  yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar.
* PPh Pasal 23
Usulan Perubahan :
* Saat terutang : saat pembayaran dan jatuh tempo.
* Badan usaha yang menyalurkan kredit yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  tidak dipotong PPh Pasal 23.
Alasan Perubahan :
* Objek PPh Pasal 23 yang baru dibukukan (accrued) belum terutang PPh Pasal
   23 karena biaya tersebut belum wajib dibayar.
* Pengecualian dari pemotongan diberikan juga kepada WP yang menyalurkan kredit
   untuk memberikan perlakuan yang sama antara WP tersebut dengan Bank.
* PPh Pasal 26
Ketentuan Sekarang :
* Premi swap dipersamakan dengan bunga.
* Pasal 26 ayat (2) : penjualan atas harta di Indonesia oleh WP Luar Negeri.
Usulan Perubahan :
* Premi SWAP sebagai objek PPh Pasal 26 dengan kelompok tersendiri (Pasal
  26 (1) huruf g).
* Pasal 26 ayat (2) : penjualan atau bentuk pengalihan lain harta di Indonesia
  oleh WP Luar Negeri.
* Penghasilan dari pengalihan saham conduit / dummy company yang didirikan atau
  berkedudukan di negara tax haven country, yang memiliki hubungan istimewa dengan
  badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap
  di Indonesia, yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri dipotong PPh Pasal 26 (Pasal
  26 ayat (2a)).

10. Angsuran Pajak Tahun Berjalan
* PPh Pasal 25
- WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Ketentuan Sekarang :
Ketentuan Pasal 25 ayat (7) huruf c hanya berlaku bagi WP OPPT yang memiliki
gerai (outlet) lebih dari satu.
Usulan Perubahan :
Setiap gerai (outlet) usaha dari WP OP pengusaha tertentu wajib PPh Pasal
25 untuk masing-masing gerai (Penjelasan Pasal 25 ayat (7) huruf c).
Alasan Perubahan :
Menghindari kesulitan pengenaan pajak atas OP OPPT yang sering berpindah
lokasi usaha.
* PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa
Ketentuan Sekarang :
Perusahaan masuk bursa dan perusahaan yang diwajibkan membuat laporan keuangan
berkala tidak diatur khusus.
Usulan Perubahan :
Penghitungan PPh Pasal 25 mengikuti laporan triwulanannya (Pasal 25 ayat
(7) huruf b).
Alasan Perubahan :
Pembayaran PPh Pasal 25 dapar lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

* PPh Pasal 29
Ketentuan Sekarang :
Dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak
berakhir, selambat-lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Usulan Perubahan :
Dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan dan selambat-lambatnya sebelum
batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Alasan Perubahan :
* Menyesuaikan dengan pembedaan batas akhir pemasukan SPT PPh Badan dan SPT
  PPh OP.
* Dengan berubahnya periode tahun anggaran dari periode 1 April - 31 Maret menjadi
  1 Januari - 31 Desember, batas waktu pelunasan tanggal 25 tidak lagi relevan.
11. Ketentuan Pencegahan Penghindaran Pajak

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan
    Wajib Pajak yang sebenarnya melakukan penjualan atau pembelian saham atau aktiva
    perusahaan melalui pihak lain (special purpose company) yang mempunyai hubungan
    istimewa atau terdapat ketidakwajaran, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
   (Pasal 18 (3b)).
2. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan transaksi pengalihan saham
    perusahaan antara (conduit / dummy company) yang didirikan atau berkedudukan
    di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai
    hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia
   atau bentuk usaha tetap di Indonesia, sebagai penjualan atau pengalihan saham
   badan yang berkedudukan di Indonesia (Pasal 26 (3c)).
3. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan
    Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan
    istimewa dengan perusahaan lain dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh
    atau sebagian penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut ke dalam bentuk
    biaya atau pengeluaran lainnya (Pasal 18 (3d)).

BEA MATERAI


Pengertian Umum
  •   Dokumen adalah kertas kerja yang berisikan tulisan-tulisan yang mengandung arti dan yang berkepentingan
  • Benda Materai adalah materai temple dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesi
  • Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazinbya digunakan termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau lainnya sebagai pengganti tanda tangan 
  •  Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
  • Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

Subyek Bea Materai adalah  yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Objek Bea Materai adalah dokumen

Tarif dan Pengenaan Bea Materai
  •  Tarif  Bea Materai Rp. 6000 dikenakan atas dokumen
  • Surat-surat perjanjian ( Surat kuasa dan surat hibah, surat pernyataan ) dibuat untuk alat pembuktian
  • Akta-akta notaries termasuk salinan
  • Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapnya.
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1000.000
  •  Surat-surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang lebih Rp, 1000.000
  • Efek dengan nama dan dalam atas bentuk apa pun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp, 1000.000
  •  Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
  •  Tarif Bea Materai Rp 3000 dikenakan atas dokumen
  • Surat yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250000 kurang dari Rp.1000.00
  • Surat berharga seperti wesel , promes , aksep, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250000 kurang dari Rp.1000.000
  •  Efek yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250000 kurang dari Rp.1000.000
  • Cek dan Bilyert giro dengan harga nominal berapapun
  •  Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyert) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp 250000 tetapi tidak lebih dari Rp. 250000 maka atas dokumen tersebut tidak terutang bea materai.
Pengecualian (tidak dikenakan ) Bea Materai atas :
  • ·        Dokumen yang berupa, surat penyimpanan barang, konosemen
  • ·        Surat angkutan penumpang dan barang
  • ·        Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
  • ·        Surat pengiriman barang untuk dijual
  • ·        Segala bentuk ijazah
  • ·        Tanda terima gaji
  • ·        Tanda bukti penermaan uang Negara dari kas Negara
  • ·        Surat Gadai
  • ·        Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan catatan dalam bentuk apapun

PBB: KONSEP DASAR


Pengertian Umum
·        Bumi adalah perukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya
·        Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
·   Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplesemenya dll yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
·        Jalan TOL
·        Kolam renang
·        Pagar mewah
·        Tempat olahraga
·        Galangan kapal,dermaga
·        Taman mewah
·        Tempat penampungan /kilang minyak,air,dan gas, pipa minyak
·        Fasilitas lain yang memberi manfaat

Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-undang.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.

Subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memilik, mengusai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.re

Obyek Pajak adalah  bumi dan/atau bangunan
Klasifikasi  bumi dan bangunan  adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang.

Dalam menentukan klasifikasi bumi /tanah factor-faktor yang diperhatikan sbb :
·        Letak
·        Peruntukan
·        Pemanfaatan
·        Kondisi lingkungan dan lain-lain
·        Dalam menentukan klasifikasi bangunan factor-faktor yang diperhatikan sbb
·        Bahan yang digunakan
·        Rekayasa
·        Letak
·        Kondisi lingkungan dan lain-lain

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
·        Untuk melayani kepentingan umum (ibadah, social, kesehatan dan pendidikan)
·        Kuburan, peninggalan purbakala
·        Hutan lindung, suaka, swasta, taman nasional
·        Perwakilan diplomatic, konsulat, badan perwakilan organisasi internasional.

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari

Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
PBB ═ Tarif pajak X NJKP
         = Tarif Pajak X (% NJKP X (NJOP- NJPOPTKP)

NJKP :
·        Ditetapkan setiap tiga tahun
·        NJKP serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP
·        NJPOPTKP setinggi-tingginya Rp 12.000.000
Bagi Hasil Pusat dan Daerah
Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan Negara yang dibagi antara pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% untuk Pemda Tingkat I .  90% dirinci sebagai berikut :
1.     16,2 % untuk daerah propinsi
2.     64,8% untuk kabupaten
3.     9% untuk operasional pemungutan