Wednesday 29 February 2012

BEA MATERAI


Pengertian Umum
  •   Dokumen adalah kertas kerja yang berisikan tulisan-tulisan yang mengandung arti dan yang berkepentingan
  • Benda Materai adalah materai temple dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesi
  • Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazinbya digunakan termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau lainnya sebagai pengganti tanda tangan 
  •  Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
  • Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

Subyek Bea Materai adalah  yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Objek Bea Materai adalah dokumen

Tarif dan Pengenaan Bea Materai
  •  Tarif  Bea Materai Rp. 6000 dikenakan atas dokumen
  • Surat-surat perjanjian ( Surat kuasa dan surat hibah, surat pernyataan ) dibuat untuk alat pembuktian
  • Akta-akta notaries termasuk salinan
  • Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapnya.
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1000.000
  •  Surat-surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang lebih Rp, 1000.000
  • Efek dengan nama dan dalam atas bentuk apa pun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp, 1000.000
  •  Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
  •  Tarif Bea Materai Rp 3000 dikenakan atas dokumen
  • Surat yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250000 kurang dari Rp.1000.00
  • Surat berharga seperti wesel , promes , aksep, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250000 kurang dari Rp.1000.000
  •  Efek yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250000 kurang dari Rp.1000.000
  • Cek dan Bilyert giro dengan harga nominal berapapun
  •  Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyert) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp 250000 tetapi tidak lebih dari Rp. 250000 maka atas dokumen tersebut tidak terutang bea materai.
Pengecualian (tidak dikenakan ) Bea Materai atas :
  • ·        Dokumen yang berupa, surat penyimpanan barang, konosemen
  • ·        Surat angkutan penumpang dan barang
  • ·        Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
  • ·        Surat pengiriman barang untuk dijual
  • ·        Segala bentuk ijazah
  • ·        Tanda terima gaji
  • ·        Tanda bukti penermaan uang Negara dari kas Negara
  • ·        Surat Gadai
  • ·        Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan catatan dalam bentuk apapun

2 comments: