Wednesday, 29 February 2012

PPH : KONSEP DASAR


Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadp subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Subjek Pajak
Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
1.     Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
2.     Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak, kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.
3.     Badan. Adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer.
4.     Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Subjek Pajak dalam negeri

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesi
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.

Subjek Pajak Luar Negeri

·        Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
·        Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh Penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.


Perbedaan WP dalam negeri dan WP luar negeri :
·        WP dalam negeri dikenakan pajak atas Penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas Penghasilan yang berasal dari sumber Penghasilan di Indonesia.
·        Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan Penghasilan neto dengan tariff umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan Penghasilan bruto dengan tariff pajak sepadan.
·        Wajib Pajak dalam negeri menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunam  sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan WP luar negeri tidak wajib mentampaikan SPT tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Pengecualian Subjek Pajak
·        Badan perwakilan Negara asing
·        Pejabat-pejabat perwakilan diplomatil dan konsulat atau pejabat-pejabat lain
·        Organisasi internasional
·        Pejabat perwakilan internasional

Objek Pajak Penghasilan yaitu tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dan luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
·        Gaji, upah, tunjangan honorarium, komisi, bonus, gratifikasi.
·        Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, penghargaan.
·        Laba Usaha
·        Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
·        Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan,
·        Deviden
·        Royalty
·        Sewa dan penghasilan
·        penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
·        Keuntungan karena pembebasan utang
·        Keuntungan karena selisih kurs mata asing
·        Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
·        Premi asuransi

Pengecualian Objek Pajak :
·        Bantuan sumbangan, hibahan
·        Warisan
·        Pembayaran dari perusahaan asuransi
·        Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun.

Penentuan Penghasilan Kena Pajak :
·        Biaya yang dapat dikurangkan
·        Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
·        Penyusutan atau pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi aktiva tidak berwujud.
·        Iuran kepada dana pensiun (disahkan Menkeu)
·        Kerugian karena penjualan
·        Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
·        Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan
·        Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
·        Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

Biaya yang tidak dapat dikurangkan :
·        Pembagian laba, deviden
·        Biaya untuk pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
·        Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
·        Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi.
·        Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
·        Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham
·        Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan, dan warisan, kecuali zakat
·        Pajak penghasilan
·        Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
·        Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
Penyusutan, Amortisasi
·        Untuk pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, tapi harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyutan dan amortisasi.
·        Penyusuyan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna
·        Metode penyusutan
·        yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan ini adalah :
·        Dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method)
·        Dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun  atau declining balance method)

Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan
Garis Lurus
Saldo Menurun
Bukan Bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4

Bangunan
Permanen
Tidak Permanen


4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun


20 tahun
10 tahun

25%
12,5%
6,25%
5%


5%
10%

50%
25%
12,5%
10%


Kelompok Harta Tak Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan
Garis Lurus
Saldo Menurun


25%
12,5%
6,25%
50%
25%
12,5%
10%

1 comment:

  1. Gambling at Wynn Resort in Las Vegas - JT Hub
    부천 출장샵 › Las Vegas, 아산 출장안마 Nevada Hotels › › Las Vegas, Nevada Hotels. 1 전주 출장샵 Harrahs Blvd 포항 출장샵 S Las Vegas, NV 89109. Phone: (702) 770-5000. Toll Free: 702-7000. 세종특별자치 출장안마 View customer ratings, reviews, and discounts for AAA/AARP members, seniors,

    ReplyDelete