Pajak
Penghasilan adalah pajak yang
dikenakan terhadp subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya
dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam
bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir
dalam tahun pajak.
Yang
menjadi Subjek Pajak adalah :
1. Orang pribadi
yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia
ataupun di luar Indonesia.
2. Warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak, kewajiban pajak
subjektif warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan
tersebut selesai dibagi.
3. Badan.
Adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer.
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subjek Pajak dalam negeri
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesi
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.
Subjek Pajak Luar Negeri
·
Orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
·
Orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
Penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Perbedaan WP dalam negeri dan WP luar
negeri :
·
WP dalam negeri
dikenakan pajak atas Penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari
Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan
pajak hanya atas Penghasilan yang berasal dari sumber Penghasilan di Indonesia.
·
Wajib Pajak dalam
negeri dikenakan pajak berdasarkan Penghasilan neto dengan tariff umum,
sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan Penghasilan bruto
dengan tariff pajak sepadan.
·
Wajib Pajak dalam
negeri menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunam
sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun
pajak, sedangkan WP luar negeri tidak wajib mentampaikan SPT tahunan, karena
kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Pengecualian Subjek Pajak
·
Badan perwakilan
Negara asing
·
Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatil dan konsulat atau pejabat-pejabat lain
·
Organisasi
internasional
·
Pejabat
perwakilan internasional
Objek Pajak Penghasilan yaitu tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dan luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
·
Gaji, upah,
tunjangan honorarium, komisi, bonus, gratifikasi.
·
Hadiah dari
undian atau pekerjaan atau kegiatan, penghargaan.
·
Laba Usaha
·
Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
·
Bunga termasuk
premium, diskonto, dan imbalan,
·
Deviden
·
Royalty
·
Sewa dan
penghasilan
·
penerimaan atau
perolehan pembayaran berkala
·
Keuntungan karena
pembebasan utang
·
Keuntungan karena
selisih kurs mata asing
·
Selisih lebih
karena penilaian kembali aktiva
·
Premi asuransi
Pengecualian Objek Pajak :
·
Bantuan
sumbangan, hibahan
·
Warisan
·
Pembayaran dari
perusahaan asuransi
·
Iuran yang
diterima atau diperoleh dana pensiun.
Penentuan Penghasilan Kena Pajak :
·
Biaya yang dapat
dikurangkan
·
Biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
·
Penyusutan atau
pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi aktiva tidak
berwujud.
·
Iuran kepada dana
pensiun (disahkan Menkeu)
·
Kerugian karena
penjualan
·
Kerugian dari
selisih kurs mata uang asing
·
Biaya penelitian
dan pengembangan perusahaan
·
Biaya beasiswa,
magang, dan pelatihan
·
Piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih
Biaya yang tidak dapat dikurangkan :
·
Pembagian laba,
deviden
·
Biaya untuk
pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
·
Pembentukan atau
pemupukan dana cadangan
·
Premi asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna yang dibayar
oleh Wajib Pajak orang pribadi.
·
Penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan
·
Jumlah yang
melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham
·
Harta yang
dihibahkan, bantuan, atau sumbangan, dan warisan, kecuali zakat
·
Pajak penghasilan
·
Gaji yang
dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
·
Sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
Penyusutan, Amortisasi
·
Untuk pengeluaran
yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus,
tapi harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyutan dan amortisasi.
·
Penyusuyan atas
pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan
harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna
·
Metode penyusutan
·
yang
diperbolehkan berdasarkan ketentuan ini adalah :
·
Dalam
bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta
tersebut (metode garis lurus atau straight-line method)
·
Dalam
bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai
sisa buku (metode saldo menurun atau
declining balance method)
Kelompok Harta Berwujud
|
Masa Manfaat
|
Tarif Penyusutan
|
|
Garis Lurus
|
Saldo Menurun
|
||
Bukan Bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
Bangunan
Permanen
Tidak Permanen
|
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
20 tahun
10 tahun
|
25%
12,5%
6,25%
5%
5%
10%
|
50%
25%
12,5%
10%
|
Kelompok Harta Tak Berwujud
|
Masa Manfaat
|
Tarif Penyusutan
|
|
Garis Lurus
|
Saldo Menurun
|
||
|
|
25%
12,5%
6,25%
|
50%
25%
12,5%
10%
|
Gambling at Wynn Resort in Las Vegas - JT Hub
ReplyDelete› 부천 출장샵 › Las Vegas, 아산 출장안마 Nevada Hotels › › Las Vegas, Nevada Hotels. 1 전주 출장샵 Harrahs Blvd 포항 출장샵 S Las Vegas, NV 89109. Phone: (702) 770-5000. Toll Free: 702-7000. 세종특별자치 출장안마 View customer ratings, reviews, and discounts for AAA/AARP members, seniors,