ppt pajak
- Bentuk Usaha Tetap
- Royalti
- Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
- Penghasilan dari Usaha Berbasis Syariah
- Keuntungan Selisih Kurs
- Bunga Obligasi yang Diterima Reksadana
2. Objek Pajak Pasal 4 Ayat (2)
* Transaksi Derivatif
Ketentuan Sekarang :
Tidak diatur secara khusus.
1.Subjek &
Objek Pajak
- Bentuk Usaha Tetap
- Royalti
- Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
- Penghasilan dari Usaha Berbasis Syariah
- Keuntungan Selisih Kurs
- Bunga Obligasi yang Diterima Reksadana
Pengertian BUT
Usulan
Perubahan :
Tambahan Pengertian BUT Meliputi :
* Gudang.
* Media elektronik untuk usaha melalui internet.
* Wilayah kerja pertambangan migas.
Tambahan Pengertian BUT Meliputi :
* Gudang.
* Media elektronik untuk usaha melalui internet.
* Wilayah kerja pertambangan migas.
Alasan
Perubahan :
* Memperluas hak pemajakan dengan menegaskan gudang yang dimiliki WP luar negeri,
dan wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi sebagai BUT.
* Untuk menampung / mengantisipasi perkembangan perdagangan secara on-line
* Memperluas hak pemajakan dengan menegaskan gudang yang dimiliki WP luar negeri,
dan wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi sebagai BUT.
* Untuk menampung / mengantisipasi perkembangan perdagangan secara on-line
(e-commerce).
* Menyelaraskan dengan UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas yang menganut ring
fencing policy.
Penegasan Pengertian Royalti
Ketentuan Sekarang :
- Belum mencakup pembayaran atas hak siar, penggunaan bandwith, dan hak
lain-lain.
* Menyelaraskan dengan UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas yang menganut ring
fencing policy.
Penegasan Pengertian Royalti
Ketentuan Sekarang :
- Belum mencakup pembayaran atas hak siar, penggunaan bandwith, dan hak
lain-lain.
Usulan
Perubahan :
- Penegasan dalam penjelasan untuk mencakup pembayaran atas hak siar, penggunaan
bandwith, hak lain sebagai royalty.
- Penegasan dalam penjelasan untuk mencakup pembayaran atas hak siar, penggunaan
bandwith, hak lain sebagai royalty.
Alasan
Perubahan :
- Untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam hal pengenaan PPh
Pasal 26 atas berbagai jenis pembayaran royalty yang selama ini belum secara
tegas diatur.
- Untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam hal pengenaan PPh
Pasal 26 atas berbagai jenis pembayaran royalty yang selama ini belum secara
tegas diatur.
Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
Ketentuan Sekarang :
- Belum diatur secara tegas.
Ketentuan Sekarang :
- Belum diatur secara tegas.
Usulan
Perubahan :
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan
(Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 5).
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan
(Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 5).
Alasan
Perubahan :
Hak / Interest di Bidang Pertambangan adalah hak penambangan yang ketentuannya
diatur sendiri.
* Pengalihan hak tersebut kepada pihak lain dapat menyebabkan pemegang hak memperoleh
keuntungan (capital gain).
* Keuntungan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan yang merupakan objek
pajak berdasarkan UU PPh.
Hak / Interest di Bidang Pertambangan adalah hak penambangan yang ketentuannya
diatur sendiri.
* Pengalihan hak tersebut kepada pihak lain dapat menyebabkan pemegang hak memperoleh
keuntungan (capital gain).
* Keuntungan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan yang merupakan objek
pajak berdasarkan UU PPh.
Penghasilan dari Usaha Berbasis Syariah
Ketentuan
Sekarang :
- Belum diatur secara khusus.
- Belum diatur secara khusus.
Usulan
Perubahan :
- Penegasan tentang perlakuan PPh atas kegiatan usaha berbasis syariah
diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Penegasan tentang perlakuan PPh atas kegiatan usaha berbasis syariah
diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Alasan
Perubahan :
- Perlakuan yang sama antara kegiatan usaha berbasis syariah seperti bank
syariah dan lembaga keuangan syariah lain dengan kegiatan usaha dan bank serta
lembaga keuangan konvensional.
- Perlakuan yang sama antara kegiatan usaha berbasis syariah seperti bank
syariah dan lembaga keuangan syariah lain dengan kegiatan usaha dan bank serta
lembaga keuangan konvensional.
Keuntungan /Kerugian Selisih Kurs
Ketentuan Sekarang :
- Diakui sesuai pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas.
Ketentuan Sekarang :
- Diakui sesuai pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas.
Usulan
Perubahan :
* Selisih kurs dari utang-piutang diakui pada saat realisasi.
* Selisih kurs dari kas, setara kas, persediaan valas, dan dari bukan utang-piutang
diakui sesuai sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas.
* Selisih kurs dari utang-piutang diakui pada saat realisasi.
* Selisih kurs dari kas, setara kas, persediaan valas, dan dari bukan utang-piutang
diakui sesuai sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas.
Alasan
Perubahan :
* Lebih mencerminkan penghasilan yang benar-benar diterima oleh WP.
* Menghindari pembebanan kerugian yang belum terealisasi (accrual basis).
* Untuk kesederhanaan dan kepraktisan, selisih kurs dari bukan utang-piutang
diakui sesuai sistem pembukuan yang dianut.
Bunga Obligasi yang Diterima Reksadana
Ketentuan Sekarang :
- Pasal 4 ayat (3) huruf j: bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan
atau pemberian ijin usaha dikecualikan sebagai objek PPh.
* Lebih mencerminkan penghasilan yang benar-benar diterima oleh WP.
* Menghindari pembebanan kerugian yang belum terealisasi (accrual basis).
* Untuk kesederhanaan dan kepraktisan, selisih kurs dari bukan utang-piutang
diakui sesuai sistem pembukuan yang dianut.
Bunga Obligasi yang Diterima Reksadana
Ketentuan Sekarang :
- Pasal 4 ayat (3) huruf j: bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan
atau pemberian ijin usaha dikecualikan sebagai objek PPh.
Usulan
Perubahan :
- Ketentuan tersebut diatas dicabut.
- Ketentuan tersebut diatas dicabut.
Alasan
Perubahan :
* Menyebabkan distorsi dan kompetisi yang kurang sehat di antara institusi
keuangan.
*Tidak ada ketentuan mengenai pembatasan / kriteria investor yang dapat melakukan
investasi di reksadana.
* Tujuan untuk menggairahkan investasi bagi investor kecil tidak mencapai sasaran.
* Menyebabkan distorsi dan kompetisi yang kurang sehat di antara institusi
keuangan.
*Tidak ada ketentuan mengenai pembatasan / kriteria investor yang dapat melakukan
investasi di reksadana.
* Tujuan untuk menggairahkan investasi bagi investor kecil tidak mencapai sasaran.
2. Objek Pajak Pasal 4 Ayat (2)
* Transaksi Derivatif
Ketentuan Sekarang :
Tidak diatur secara khusus.
Usulan
Perubahan :
Derivatif tertentu yang diperdagangkan di bursa dikenakan PPh Pasal 4 ayat
(2) final.
Derivatif tertentu yang diperdagangkan di bursa dikenakan PPh Pasal 4 ayat
(2) final.
Alasan
Perubahan :
Untuk kemudahan administrasi dan kesederhanaan.
Untuk kemudahan administrasi dan kesederhanaan.
* Surat Utang Negara (SUN)
Ketentuan Sekarang :
Tidak diatur secara khusus.
Ketentuan Sekarang :
Tidak diatur secara khusus.
Usulan
Perubahan :
Bunga SUN yang diperdagangkan di bursa dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final.
Alasan Perubahan :
Perlakuan PPh atas bunga SUN disesuaikan dengan perlakuan atas bunga obligasi
yang sekarang berlaku.
Bunga SUN yang diperdagangkan di bursa dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final.
Alasan Perubahan :
Perlakuan PPh atas bunga SUN disesuaikan dengan perlakuan atas bunga obligasi
yang sekarang berlaku.
* Dividen Diterima WP OP
Ketentuan Sekarang :
Mengikuti ketentuan umum (Tarif PPh Pasal 17, objek PPh Pasal 23).
Ketentuan Sekarang :
Mengikuti ketentuan umum (Tarif PPh Pasal 17, objek PPh Pasal 23).
Usulan
Perubahan :
Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 20% kecuali atas dividen sampai
dengan Rp 500.000,- (Pasal 4 ayat (2)).
Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 20% kecuali atas dividen sampai
dengan Rp 500.000,- (Pasal 4 ayat (2)).
Alasan
Perubahan :
* Memberikan insentif keringanan PPh atas dividen.
* Kesederhanaan administrasi bagi WP dan DJP.
* Mendorong perusahaan agar mendistribusikan penghasilannya kepada para pemegang
saham.
* Memberikan perlakuan yang sama sebagaimana telah diterapkan atas penghasilan
berupa bunga deposito dan obligasi
* Memberikan insentif keringanan PPh atas dividen.
* Kesederhanaan administrasi bagi WP dan DJP.
* Mendorong perusahaan agar mendistribusikan penghasilannya kepada para pemegang
saham.
* Memberikan perlakuan yang sama sebagaimana telah diterapkan atas penghasilan
berupa bunga deposito dan obligasi
.
3. Tidak Termasuk
Objek Pajak
* Beasiswa Dikecualikan Sebagai Objek
Ketentuan Sekarang :
Merupakan objek pajak.
Ketentuan Sekarang :
Merupakan objek pajak.
Usulan
Perubahan :
Beasiswa dikecualikan sebagai Objek Pajak (syarat, dll diatur dengan KMK).
Alasan Perubahan :
Mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
* Bagian Laba Unit Penyertaan
*KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
Ketentuan Sekarang :
KIK Reksadana dipersamakan dengan CV hanya diatur dengan SE.
Beasiswa dikecualikan sebagai Objek Pajak (syarat, dll diatur dengan KMK).
Alasan Perubahan :
Mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
* Bagian Laba Unit Penyertaan
*KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
Ketentuan Sekarang :
KIK Reksadana dipersamakan dengan CV hanya diatur dengan SE.
Usulan Perubahan :
Pasal 4 ayat (3) huruf l: bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang
unit penyertaan (Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bukan merupakan objek pajak.
Alasan Perubahan :
Reksadana termasuk dalam pengertian badan yang perlakuan pajaknya dipersamakan
dengan firma atau kongsi, sehingga atas penghasilan yang diperolehnya dikenakan
pajak hanya pada tingkat badan.
Pasal 4 ayat (3) huruf l: bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang
unit penyertaan (Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bukan merupakan objek pajak.
Alasan Perubahan :
Reksadana termasuk dalam pengertian badan yang perlakuan pajaknya dipersamakan
dengan firma atau kongsi, sehingga atas penghasilan yang diperolehnya dikenakan
pajak hanya pada tingkat badan.
* Surplus Bank Indonesia
Ketentuan Sekarang :
Merupakan Objek Pajak.
Ketentuan Sekarang :
Merupakan Objek Pajak.
Usulan
Perubahan :
Surplus Bank Indonesia selama jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya ketentuan
ini dikecualikan sebagai objek PPh.
Surplus Bank Indonesia selama jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya ketentuan
ini dikecualikan sebagai objek PPh.
* Sisa Lebih Yayasan Pendidikan
Ketentuan Sekarang :
Diatur dengan keputusan Ditjen Pajak.
Ketentuan Sekarang :
Diatur dengan keputusan Ditjen Pajak.
Usulan
Perubahan :
Sisa lebih yang diperoleh yayasan atau badan nirlaba yang bergerak dalam
bidang pendidikan yang dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikecualikan sebagai Objek Pajak yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Sisa lebih yang diperoleh yayasan atau badan nirlaba yang bergerak dalam
bidang pendidikan yang dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikecualikan sebagai Objek Pajak yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Alasan
Perubahan :
Untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
Untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
4. Pengurang
Penghasilan Bruto
* Kerugian Selisih Kurs
Ketentuan Sekarang :
Diakui sesuai pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas.
Ketentuan Sekarang :
Diakui sesuai pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas.
Usulan Perubahan :
* Selisih kurs dari utang-piutang diakui pada saat realisasi.
* Selisih kurs dari kas, setara kas, penyediaan valas, dan dari bukan utang-piutang
diakui sesuai sistem pembukuan yang dianut dan harus dilakukan secara taat asas.
* Masa peralihan hanya diberikan kepada bank untuk jangka waktu paling lama
2 tahun.
* Selisih kurs dari utang-piutang diakui pada saat realisasi.
* Selisih kurs dari kas, setara kas, penyediaan valas, dan dari bukan utang-piutang
diakui sesuai sistem pembukuan yang dianut dan harus dilakukan secara taat asas.
* Masa peralihan hanya diberikan kepada bank untuk jangka waktu paling lama
2 tahun.
* Biaya di Bidang Pertambangan Migas dan Umum
Ketentuan Sekarang :
Jenis-jenis biaya tertentu diatur dalam Pasal-pasal yang sesuai.
Ketentuan Sekarang :
Jenis-jenis biaya tertentu diatur dalam Pasal-pasal yang sesuai.
Usulan Perubahan :
Cara pembebanannya diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah.
Cara pembebanannya diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah.
Alasan
Perubahan :
* Bidang pertambangan migas dan pertambangan umum merupakan jenis usaha
yang memiliki karakteristik khusus sehingga diperlukan pengaturan perpajakan
yang khusus pula.
* Untuk fleksibilitas, pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.
* Pemupukan Dana Cadangan
Usulan Perubahan :
Pembentukan cadangan diperluas meliputi : Cadangan Piutang Tak Tertagih
bagi Badan usaha lain yang menyalurkan kredit, perusahaan pembiayaan konsumen,
dan perusahaan anjak piutang.
* Bidang pertambangan migas dan pertambangan umum merupakan jenis usaha
yang memiliki karakteristik khusus sehingga diperlukan pengaturan perpajakan
yang khusus pula.
* Untuk fleksibilitas, pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.
* Pemupukan Dana Cadangan
Usulan Perubahan :
Pembentukan cadangan diperluas meliputi : Cadangan Piutang Tak Tertagih
bagi Badan usaha lain yang menyalurkan kredit, perusahaan pembiayaan konsumen,
dan perusahaan anjak piutang.
Alasan
Perubahan:
Memberikan perlakuan yang sama bagi badan usaha yang menyalurkan kredit.
* Biaya Beasiswa
Ketentuan Sekarang :
Beasiswa dapat dibebankan dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan
perusahaan (diberikan kepada pegawai).
Memberikan perlakuan yang sama bagi badan usaha yang menyalurkan kredit.
* Biaya Beasiswa
Ketentuan Sekarang :
Beasiswa dapat dibebankan dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan
perusahaan (diberikan kepada pegawai).
Usulan
Perubahan :
Beasiswa (misal : bagi pelajar dan mahasiswa), dengan memperhatikan kewajaran,
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Alasan Perubahan: Untuk mendukung
program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Beasiswa (misal : bagi pelajar dan mahasiswa), dengan memperhatikan kewajaran,
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Alasan Perubahan: Untuk mendukung
program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
5. Norma
Penghitungan Penghasilan Neto
Ketentuan Sekarang :
Batas peredaran usaha sebesar Rp 600 Juta.
Ketentuan Sekarang :
Batas peredaran usaha sebesar Rp 600 Juta.
Usulan
Perubahan :
Dinaikkan menjadi Rp 1,2 Milyar.
Dinaikkan menjadi Rp 1,2 Milyar.
Alasan
Perubahan :
* Menyesuaikan dengan tingkat perekonomian saat ini.
* Diharapkan dengan peningkatan batas peredaran usaha, maka WP tidak menekan
jumlah peredarannya sampai dengan Rp 600 Juta saja
* Menyesuaikan dengan tingkat perekonomian saat ini.
* Diharapkan dengan peningkatan batas peredaran usaha, maka WP tidak menekan
jumlah peredarannya sampai dengan Rp 600 Juta saja
6. Penghasilan
Tidak Kena Pajak
Keterangan
|
Sekarang (Rp)
|
Usul Perubahan (Rp)
|
WP
|
2.880.000,-
|
12.000.000,-
|
WP Kawin
|
1.440.000,-
|
1.200.000,-
|
Istri Bekerja
|
2.880.000,-
|
12.000.000,-
|
Tanggungan
|
1.440.000,-
|
1.200.000,-
|
Maksimum Tagungan
|
K/3
|
K/2
|
Maksimum
|
8.640.000,-
|
15.600.000,-
|
Alasan Perubahan :
* Kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
* Menghapus PPh Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja (PP 47 thn 2003)
dan PPh DTP Penghasilan PNS, Pejabat Negara dan ABRI (PP 45 thn 1994).
* Kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
* Menghapus PPh Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja (PP 47 thn 2003)
dan PPh DTP Penghasilan PNS, Pejabat Negara dan ABRI (PP 45 thn 1994).
7. Tarif (Pasal
17)
* Tarif WP Orang Pribadi
Ketentuan Sekarang :
* Tarif WP Orang Pribadi
Ketentuan Sekarang :
NO
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
1
|
s.d. Rp 25.000.000,-
|
5%
|
2
|
Di atas Rp 25.000.000,-
s.d. Rp 50.000.000,-
|
10%
|
3
|
Di atas Rp 50.000.000,-
s.d. Rp 100.000.000,-
|
15%
|
4
|
Di atas Rp 100.000.000,-
s.d. Rp 200.000.000,-
|
25%
|
5
|
Di atas Rp 200.000.000,-
|
35%
|
Usulan
Perubahan :
NO
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
1
|
s.d. Rp 25.000.000,-
|
5%
|
2
|
Di atas Rp 25.000.000,-
s.d. Rp 50.000.000,-
|
10%
|
3
|
Di atas Rp 50.000.000,-
s.d. Rp 100.000.000,-
|
15%
|
4
|
Di atas Rp 100.000.000,-
s.d. Rp 200.000.000,-
|
25%
|
5
|
Di atas Rp 200.000.000,-
|
35%
|
Tarif tertinggi dalam jangka
waktu
lima tahun diturunkan menjadi 30%.
lima tahun diturunkan menjadi 30%.
Alasan
Perubahan :
* Lebih sederhana namun masih mencerminkan
keadilan.
* Lebih kompetitif dengan negara lain.
* Menyesuaikan dengan penurunan tarif PPh Badan.
* Lebih sederhana namun masih mencerminkan
keadilan.
* Lebih kompetitif dengan negara lain.
* Menyesuaikan dengan penurunan tarif PPh Badan.
* Tarif WP Badan
Ketentuan Sekarang :
Ketentuan Sekarang :
No
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
1
|
s.d. Rp 50.000.000,-
|
10%
|
2
|
Diatas Rp 50.000.000,- s.d.
Rp 100.000.000,-
|
15%
|
3
|
Diatas Rp 100.000.000
|
35%
|
Usulan
Perubahan :
* Single Rate 30%.
* Diturunkan menjadi 25% dalam jangka waktu 5 tahun.
* Single Rate 30%.
* Diturunkan menjadi 25% dalam jangka waktu 5 tahun.
Alasan
Perubahan :
* Selaras dengan prinsip netralitas dalam pengenaan pajak
atas WP badan.
* Secara bertahap meningkatkan daya saing dengan negara-negara lain dalam menarik
investasi luar negeri.
* Selaras dengan prinsip netralitas dalam pengenaan pajak
atas WP badan.
* Secara bertahap meningkatkan daya saing dengan negara-negara lain dalam menarik
investasi luar negeri.
* Tarif WP Badan Pengusaha Kecil
Usulan Perubahan :
Single Rate 10%.
Usulan Perubahan :
Single Rate 10%.
Kriteria :
* Peredaran usaha sampai dengan Rp 1,2 milyar.
* Total aset sampai dengan Rp 600 juta.
* Peredaran usaha sampai dengan Rp 1,2 milyar.
* Total aset sampai dengan Rp 600 juta.
Alasan
Perubahan :
Dukungan kepada pengembangan usaha kecil.
Dukungan kepada pengembangan usaha kecil.
8. Pajak
Penghasilan Minimum
Usulan Perubahan :
WP tertentu yang PPh Pasal 17-nya lebih kecil
dari PPh Minimum wajib membayar PPh Minimum.
Usulan Perubahan :
WP tertentu yang PPh Pasal 17-nya lebih kecil
dari PPh Minimum wajib membayar PPh Minimum.
Alasan
Perubahan :
* WP rugi atau membayar pajak kecil, namun kegiatan usahanya baik dan berkembang.
* WP tersebut telah menikmati fasilitas / sarana umum
yang dibiayai dengan penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang lain.
* Terhadap WP tersebut perlu diterapkan suatu jumlah PPh minimum yang harus
dibayar setelah WP tersebut dalam jangka waktu tertentu (misal 5 tahun) melaporkan
kerugian atau laba di bawah batas tertentu.
* WP rugi atau membayar pajak kecil, namun kegiatan usahanya baik dan berkembang.
* WP tersebut telah menikmati fasilitas / sarana umum
yang dibiayai dengan penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang lain.
* Terhadap WP tersebut perlu diterapkan suatu jumlah PPh minimum yang harus
dibayar setelah WP tersebut dalam jangka waktu tertentu (misal 5 tahun) melaporkan
kerugian atau laba di bawah batas tertentu.
Kriteria
:
* Wajib Pajak Badan tertentu.
* Setelah 5 (lima) tahun sejak berdiri.
* Aset digunakan sebagai dasar perhitungan, dengan tarif 1,8 %.
* Rata-rata Peredaran Usaha selama lima tahun terakhir Rp 25 milyar.
* Rata-rata Total aset selama lima tahun terakhir Rp 10 milyar.
* Wajib Pajak Badan tertentu.
* Setelah 5 (lima) tahun sejak berdiri.
* Aset digunakan sebagai dasar perhitungan, dengan tarif 1,8 %.
* Rata-rata Peredaran Usaha selama lima tahun terakhir Rp 25 milyar.
* Rata-rata Total aset selama lima tahun terakhir Rp 10 milyar.
* Negara Lain :
Philipina
* 2% dari Penghasilan Bruto.
* Dimulai pada tahun ke-4 sejak perusahaan mulai beroperasi.
Philipina
* 2% dari Penghasilan Bruto.
* Dimulai pada tahun ke-4 sejak perusahaan mulai beroperasi.
Korea Selatan:
* 15% (WP Badan) atau 12% (menengah dan kecil) dari penghasilan kena
pajak sebelum pengurangan dan pengecualian.
* Perusahaan tertentu yang bergerak dalam bidang ekspor dikecualikan.
* 15% (WP Badan) atau 12% (menengah dan kecil) dari penghasilan kena
pajak sebelum pengurangan dan pengecualian.
* Perusahaan tertentu yang bergerak dalam bidang ekspor dikecualikan.
9. Pemotongan /
Pemungutan
Tarif Pemotongan/Pemungutan
Usulan Perubahan :
Pembedaan tarif pemotongan / pemungutan
* Tarif bagi WP ber-NPWP.
* Tarif bagi WP tidak ber-NPWP.
Tarif Pemotongan/Pemungutan
Usulan Perubahan :
Pembedaan tarif pemotongan / pemungutan
* Tarif bagi WP ber-NPWP.
* Tarif bagi WP tidak ber-NPWP.
Alasan
Perubahan :
* Tarif lebih tinggi bagi WP yang tidak ber-NPWP untuk mendorong WP tersebut
mendaftar dan memperoleh NPWP.
* Tarif lebih tinggi bagi WP yang tidak ber-NPWP untuk mendorong WP tersebut
mendaftar dan memperoleh NPWP.
* PPh Pasal 21
Usulan Perubahan :
* SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditiadakan.
* SPT Masa Desember pengganti SPT Tahunan.
Usulan Perubahan :
* SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditiadakan.
* SPT Masa Desember pengganti SPT Tahunan.
Alasan
Perubahan :
* Memberikan kemudahan administrasi WP pemotong PPh Pasal 21.
* Memberikan kemudahan administrasi WP pemotong PPh Pasal 21.
* PPh Pasal 22
Usulan Perubahan :
* WP yang membeli barang tergolong mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai
pembayaran PPh tahun berjalan.
Usulan Perubahan :
* WP yang membeli barang tergolong mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai
pembayaran PPh tahun berjalan.
Alasan
Perubahan :
* Mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar
yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar.
* Mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar
yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar.
* PPh Pasal 23
Usulan Perubahan :
* Saat terutang : saat pembayaran dan jatuh tempo.
Usulan Perubahan :
* Saat terutang : saat pembayaran dan jatuh tempo.
* Badan usaha yang
menyalurkan kredit yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
tidak dipotong PPh Pasal 23.
tidak dipotong PPh Pasal 23.
Alasan
Perubahan :
* Objek PPh Pasal 23 yang baru dibukukan (accrued) belum terutang PPh Pasal
23 karena biaya tersebut belum wajib dibayar.
* Pengecualian dari pemotongan diberikan juga kepada WP yang menyalurkan kredit
untuk memberikan perlakuan yang sama antara WP tersebut dengan Bank.
* Objek PPh Pasal 23 yang baru dibukukan (accrued) belum terutang PPh Pasal
23 karena biaya tersebut belum wajib dibayar.
* Pengecualian dari pemotongan diberikan juga kepada WP yang menyalurkan kredit
untuk memberikan perlakuan yang sama antara WP tersebut dengan Bank.
* PPh Pasal 26
Ketentuan Sekarang :
* Premi swap dipersamakan dengan bunga.
* Pasal 26 ayat (2) : penjualan atas harta di Indonesia oleh WP Luar Negeri.
Ketentuan Sekarang :
* Premi swap dipersamakan dengan bunga.
* Pasal 26 ayat (2) : penjualan atas harta di Indonesia oleh WP Luar Negeri.
Usulan
Perubahan :
* Premi SWAP sebagai objek PPh Pasal 26 dengan kelompok tersendiri (Pasal
26 (1) huruf g).
* Pasal 26 ayat (2) : penjualan atau bentuk pengalihan lain harta di Indonesia
oleh WP Luar Negeri.
* Penghasilan dari pengalihan saham conduit / dummy company yang didirikan atau
berkedudukan di negara tax haven country, yang memiliki hubungan istimewa dengan
badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap
di Indonesia, yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri dipotong PPh Pasal 26 (Pasal
26 ayat (2a)).
* Premi SWAP sebagai objek PPh Pasal 26 dengan kelompok tersendiri (Pasal
26 (1) huruf g).
* Pasal 26 ayat (2) : penjualan atau bentuk pengalihan lain harta di Indonesia
oleh WP Luar Negeri.
* Penghasilan dari pengalihan saham conduit / dummy company yang didirikan atau
berkedudukan di negara tax haven country, yang memiliki hubungan istimewa dengan
badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap
di Indonesia, yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri dipotong PPh Pasal 26 (Pasal
26 ayat (2a)).
10. Angsuran Pajak
Tahun Berjalan
* PPh Pasal 25
- WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Ketentuan Sekarang :
Ketentuan Pasal 25 ayat (7) huruf c hanya berlaku bagi WP OPPT yang memiliki
gerai (outlet) lebih dari satu.
* PPh Pasal 25
- WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Ketentuan Sekarang :
Ketentuan Pasal 25 ayat (7) huruf c hanya berlaku bagi WP OPPT yang memiliki
gerai (outlet) lebih dari satu.
Usulan
Perubahan :
Setiap gerai (outlet) usaha dari WP OP pengusaha tertentu wajib PPh Pasal
25 untuk masing-masing gerai (Penjelasan Pasal 25 ayat (7) huruf c).
Setiap gerai (outlet) usaha dari WP OP pengusaha tertentu wajib PPh Pasal
25 untuk masing-masing gerai (Penjelasan Pasal 25 ayat (7) huruf c).
Alasan
Perubahan :
Menghindari kesulitan pengenaan pajak atas OP OPPT yang sering berpindah
lokasi usaha.
Menghindari kesulitan pengenaan pajak atas OP OPPT yang sering berpindah
lokasi usaha.
* PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa
Ketentuan Sekarang :
Perusahaan masuk bursa dan perusahaan yang diwajibkan membuat laporan keuangan
berkala tidak diatur khusus.
Ketentuan Sekarang :
Perusahaan masuk bursa dan perusahaan yang diwajibkan membuat laporan keuangan
berkala tidak diatur khusus.
Usulan Perubahan :
Penghitungan PPh Pasal 25 mengikuti laporan triwulanannya (Pasal 25 ayat
(7) huruf b).
Penghitungan PPh Pasal 25 mengikuti laporan triwulanannya (Pasal 25 ayat
(7) huruf b).
Alasan Perubahan :
Pembayaran PPh Pasal 25 dapar lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Pembayaran PPh Pasal 25 dapar lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
* PPh Pasal 29
Ketentuan Sekarang :
Dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak
berakhir, selambat-lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Ketentuan Sekarang :
Dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak
berakhir, selambat-lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Usulan Perubahan :
Dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan dan selambat-lambatnya sebelum
batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan dan selambat-lambatnya sebelum
batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Alasan
Perubahan :
* Menyesuaikan dengan pembedaan batas akhir pemasukan SPT PPh Badan dan SPT
PPh OP.
* Dengan berubahnya periode tahun anggaran dari periode 1 April - 31 Maret menjadi
1 Januari - 31 Desember, batas waktu pelunasan tanggal 25 tidak lagi relevan.
* Menyesuaikan dengan pembedaan batas akhir pemasukan SPT PPh Badan dan SPT
PPh OP.
* Dengan berubahnya periode tahun anggaran dari periode 1 April - 31 Maret menjadi
1 Januari - 31 Desember, batas waktu pelunasan tanggal 25 tidak lagi relevan.
11. Ketentuan
Pencegahan Penghindaran Pajak
1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan
Wajib Pajak yang sebenarnya melakukan penjualan atau pembelian saham atau aktiva
perusahaan melalui pihak lain (special purpose company) yang mempunyai hubungan
istimewa atau terdapat ketidakwajaran, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
(Pasal 18 (3b)).
2. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan transaksi pengalihan saham
perusahaan antara (conduit / dummy company) yang didirikan atau berkedudukan
di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai
hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia
atau bentuk usaha tetap di Indonesia, sebagai penjualan atau pengalihan saham
badan yang berkedudukan di Indonesia (Pasal 26 (3c)).
3. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan
istimewa dengan perusahaan lain dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh
atau sebagian penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut ke dalam bentuk
biaya atau pengeluaran lainnya (Pasal 18 (3d)).
1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan
Wajib Pajak yang sebenarnya melakukan penjualan atau pembelian saham atau aktiva
perusahaan melalui pihak lain (special purpose company) yang mempunyai hubungan
istimewa atau terdapat ketidakwajaran, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
(Pasal 18 (3b)).
2. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan transaksi pengalihan saham
perusahaan antara (conduit / dummy company) yang didirikan atau berkedudukan
di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai
hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia
atau bentuk usaha tetap di Indonesia, sebagai penjualan atau pengalihan saham
badan yang berkedudukan di Indonesia (Pasal 26 (3c)).
3. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan
istimewa dengan perusahaan lain dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh
atau sebagian penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut ke dalam bentuk
biaya atau pengeluaran lainnya (Pasal 18 (3d)).
No comments:
Post a Comment