Pengertian Umum
·
Bumi adalah perukaan
dan tubuh bumi yang ada di bawahnya
·
Bangunan adalah
kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau
perairan
Termasuk dalam pengertian bangunan
adalah :
· Jalan lingkungan
yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan
emplesemenya dll yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
·
Jalan TOL
·
Kolam renang
·
Pagar mewah
·
Tempat olahraga
·
Galangan
kapal,dermaga
·
Taman mewah
·
Tempat
penampungan /kilang minyak,air,dan gas, pipa minyak
·
Fasilitas lain
yang memberi manfaat
Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli,
NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau
nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Surat
Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh
wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-undang.
Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada
wajib pajak.
Subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu
hak atas bumi, dan memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memilik, mengusai,
dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.re
Obyek Pajak adalah bumi dan/atau
bangunan
Klasifikasi bumi dan bangunan adalah
pengelompokan bumi dan bangunan menurut jualnya dan digunakan sebagai pedoman
serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang.
Dalam menentukan klasifikasi bumi /tanah
factor-faktor yang diperhatikan sbb :
·
Letak
·
Peruntukan
·
Pemanfaatan
·
Kondisi
lingkungan dan lain-lain
·
Dalam menentukan
klasifikasi bangunan factor-faktor yang diperhatikan sbb
·
Bahan yang
digunakan
·
Rekayasa
·
Letak
·
Kondisi
lingkungan dan lain-lain
Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak
Bumi dan Bangunan
·
Untuk melayani
kepentingan umum (ibadah, social, kesehatan dan pendidikan)
·
Kuburan,
peninggalan purbakala
·
Hutan lindung,
suaka, swasta, taman nasional
·
Perwakilan
diplomatic, konsulat, badan perwakilan organisasi internasional.
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, saat yang menentukan
pajak yang terutang adalah menurut keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
PBB
═ Tarif pajak X NJKP
= Tarif Pajak X (% NJKP X (NJOP-
NJPOPTKP)
NJKP :
·
Ditetapkan setiap
tiga tahun
·
NJKP
serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP
·
NJPOPTKP
setinggi-tingginya Rp 12.000.000
Bagi Hasil Pusat dan Daerah
Hasil penerimaan pajak merupakan
penerimaan Negara yang dibagi antara pemerintah pusat dan Pemerintah daerah
dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% untuk Pemda Tingkat I . 90% dirinci sebagai berikut :
1. 16,2 % untuk daerah propinsi
2. 64,8% untuk kabupaten
3. 9% untuk operasional pemungutan
No comments:
Post a Comment