Perhitungan
PPh
21 sejak bulan Januari 2015 diperbarui oleh pemerintah yang
tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 dan
Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dengan meningkatkan
tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak orang
pribadi menjadi Rp 36.000.000,- per tahun dan tambahan Rp
3.000.000,- per tahun. Sehingga cara perhitungan PPh 21 juga mengalami
perubahan. Berikut ini adalah contoh-contoh perhitungan PPh 21 dengan PTKP
terbaru.
Perhitungan PPh 21 Terbaru
Menteri
Keuangan mengubah peraturan mengenai tarif Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP), diikuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
nomor PER-32/PJ/2015. Penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
- Rp 36.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 3.000.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya
penyesuaian tarif PTKP tersebut, membuat perhitungan PPh 21 juga mengalami
perubahan.
Perhitungan PPh 21 Karyawan
Contoh perhitungan PPh 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap
adalah sebagai berikut:
Ika adalah karyawati pada perusahaan PT. Sinar Unggul dengan
status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Ika merupakan pegawai
negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ika menerima gaji Rp
3.000.000,- per bulan. PT. Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan BPJS
Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,- per
bulan. Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- per bulan,
Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- sebulan, di
samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap
bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ika membayar iuran Jaminan Hari Tua
setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar
1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ika
juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
|
3.000.000,00
|
(i) Tunjangan Lainnya: lembur (overtime)
|
|
2.000.000,00
|
(ii) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
1.00%
|
|
30.000,00
|
Premi
Jaminan Kematian 0.30%
|
|
9.000,00
|
Penghasilan
bruto
|
|
5.039.000,00
|
Pengurangan
|
|
|
1. Biaya Jabatan: 5% x 5.039.000,00 = 251.950,00
|
(iii) 251.950,00
|
|
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2% dari gaji pokok
|
60.000,00
|
|
3. (iv)
Iuran Pensiun (bila ada)
|
30.000,00
|
|
|
|
(341.950,00)
|
Penghasilan
neto sebulan
|
|
4.697.050,00
|
|
|
|
(v)
Penghasilan neto setahun 12 x 4.697.050,00
|
|
56.364.600,00
|
(vi)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri
|
36.000.000,00
|
|
|
|
(36.000.000,00)
|
Penghasilan
Kena Pajak setahun
|
|
20.364.600,00
|
(vii)
Pembulatan
|
|
20.364.600,00
|
PPh
Terutang (lihat Tarif
PPh Pasal 21)
|
|
|
5% x 50.000.000,00
|
|
1.018.200,00
|
|
|
|
PPh
Pasal 21 bulan Juli = 1.018.200,00 : 12
|
|
84.850,00
|
|
|
|
Penjelasan:
Diasumsikan
gaji pokok sebesar Rp 3.000.000,-.
(i) Tunjangan lainnya seperti
tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak
tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau
tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
(ii)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.
(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari
Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp
6.000.000,- setahun
(iv) Iuran Pensiun ditentukan
oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.
(v) Jika
pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang
mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto
dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun
jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan,
maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan
dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai
merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
(vi) Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto,
agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek
pajak penghasilan milik wajib pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
122/PMK.010/2015, terhitung 1 Januari 2015, PTKP yang berlaku adalah sebagai
berikut:
·
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi Rp 36.000.000,- per tahun.
·
Tambahan
Wajib Pajak kawin Rp 3.000.00,- per tahun.
·
Tambahan
untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 3.000.000,- per
tahun.
·
Tambahan
untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 3.000.000,-
per tahun.
Besarnya PTKP
jika dilihat dari status perkawinan WP (TK = tidak kawin ; K =
kawin) TK/0 = Rp 36.000.000,- per tahun
- K/0 = Rp 39.000.000,- per tahun
- K/1 = Rp 42.000.000,- per tahun
- K/2 = Rp 45.000.000,- per tahun
- K/3 = Rp 48.000.000,- per tahun
Pada
contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami
WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Ika adalah PTKP untuk
dirinya sendiri (TK/0).
(vii) Penghasilan Kena Pajak harus
dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di
belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi
56.901.000,00.
No comments:
Post a Comment