A. PENGERTIAN PPH PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal
24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan
wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan
dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan
penghasilan di dalam negeri.
B. PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Untuk menghitung pajak
penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
wajib pajak dalam negeri, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka
seluruh penghasilan wajib pajak tersebut digabungkan
Penggabungan penghasilan
yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
- Untuk penghasilan dari usaha, yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
- Untuk penghasilan lainnya yang dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
- Untuk penghasilan berupa deviden yang diperoleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor, atau secara bersama-sama dengan wajar dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya sebesar 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut.
Saat diperbolehkan
deviden tersebut ditentukan sebagai berikut :
- Pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan.
- Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya deviden adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.
Contoh :
PT. LOLA di Madiun dalam tahun pajak 1997
menerima dan memperoleh penghasilan netto dari sumber luar negeri sebagai
berikut :
- Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 1995 sebesar Rp. 800.000.000
- Deviden atas pemilikan saham pada "IJB Ltd" di Australia sebesar Rp. 200.000.000 yaitu sebesar dari keuntungan tahun 1992 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 1996 dan baru dibayar pada tahun 1997
- Deviden atas penyertaan saham sebanyak 70% pada "AAM Ltd" di Hongkong yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp. 75.000.000, yaitu berasal dari keuntungan saham 1996 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh pada tahun 1996.
- Bunga kwartal IV tahun 1995 sebesar Rp. 100.000.000 dari "Iqbal Corpal" di Kuala Lumpur yang baru akan diterima pada bulan mei tahun 1997.
Penghasilan dari sumber
luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak
1996 adalah penghasilan pada huruf a, b, dan c, sedangkan penghasilan pada
huruf d, digabungkan dengan penghasilan dalam negeri tahun pajak 1997.
C. PENENTUAN SUMBER PENGHASILAN
Dalam menghitung batas
jumlah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri boleh
dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut :
- Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat berkedudukan.
- Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harga gerak adalah tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan berada
- Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan berada.
- Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Mengingat Undang-Undang
pajak penghasilan Indonesia menganut pengertian penghasilan yang luas, maka
penentuan sumber penghasilan sebagaimana diatas, menggunakan prinsip yang sama
dengan prinsip diatas, misalnya A sebagai wajib pajak dalam negeri memiliki
sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual.
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan
yang bersumber di Singapura, karena rumah tersebut terletak di Singapura.
D. JUMLAH KREDIT PAJAK YANG DIPERBOLEHKAN
Jumlah kredit pajak luar
negeri yang diperbolehkan adalah :
- Hanya atas pajak yang langsung dikenakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri
- Setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau setinggi - tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari Penghasilan Luar Negeri.
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di
Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri tersebut.
Yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang
terutang di luar negeri adalah pajak atas penghasilan berkenaan dengan usaha
atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud dengan pajak atas
penghasilan lainnya di luar negeri, misalnya bunga, deviden, dan royalti.
Contoh :
PT. SYN Family di Indonesia pemegang saham
tunggal dari IJB Inc. di Negara Amerika. Penghasilan yang berlaku di negara
Amerika adalah 48% dan pajak deviden adalah 38%. Penghasilan pajak atas deviden
tersebut adalah sebagai berikut :
Keuntungan IJB Inc. US $
100,000
Pajak Penghasilan 48%
(Corporate Income Tax) US $
48,000 _ US $ 52,000
Pajak atas deviden
38% US
$ 19,760 _
Deviden yang dikirim ke
Indonesia US $ 32,240
Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan
terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT. SYN Family adalah
pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di
luar negeri, dalam kondisi contoh di atas adalah jumlah sebesar US $ 19,760.
Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas IJB Inc, sebesar US $ 48,000
tidak dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas PT. SYN
Family, karena pajak sebesar US $ 48,000 tersebut tidak dikenakan langsung atas
penghasilan yang diterima PT. SYN Family dari luar negeri, melainkan pajak yang
dikenakan atas keuntungan IJB Inc, di Negara Amerika
Jumlah kredit pajak yang diperbolehkan adalah
setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan
antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan
dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau penghasilan kena
pajak kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Metode kredit pajak yang demikian disebut
"Metode Pengkreditan Terbatas" (Ordinary Credit Method).
Dalam hal jumlah pajak penghasilan yang dibayar
atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan,
maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan
yang terutang tahun berikutnya, dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau
pengurang penghasilan, serta tidak dapat dimintakan restitusi.
Contoh :
- PT. KINDANI di Jakarta memperoleh penghasilan netto dalam tahun 1997 sebagai berikut :
Penghasilan dalam
negeri Rp.
1.000.000.000
Penghasilan luar
negeri
Rp. 1.000.000.000
(dengan tarif pajak 20%)
Penghasilan jumlah maksimum kredit pajak luar
negeri adalah :
Penghasilan luar
negeri
Rp. 1.000.000.000
Penghasilan dalam
negeri Rp.
1.000.000.000 +
Jumlah Penghasilan Netto Rp. 2.000.000.000
Apabila jumlah penghasilan netto sama dengan
penghasilan kena pajak, maka sesuai dengan tarif pasal 17, pajak penghasilan
yang terutang adalah :
10% x Rp.
25.000.000
Rp. 2.500.000
15% x Rp.
25.000.000
Rp. 3.750.000
30% x Rp. 1.950.000.000 Rp.
585.000.000 +
Jumlah Rp.
591.250.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
Rp. 1.000.000.000 x Rp.
591.250.000 : Rp. 2.000.000.000 = Rp. 295.625.000
Pajak luar luar negeri =
1.000.000.000 x 20% = Rp.
200.000.000
Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar
negeri sebesar Rp. 295.625.000 lebih besar dari jumlah pajak yang terutang di
luar negeri yaitu sebesar Rp. 200.000.000, maka jumlah kredit pajak luar negeri
yang diperkenankan adalah sebesar Rp. 200.000.000.
- PT. WIGRA di Jakarta memperoleh penghasilan netto dalam tahun 1997 sebagai berikut :
Penghasilan dari usaha
di luar negeri Rp.
1.000.000.000
Rugi usaha di dalam
negeri
Rp. 200.000.000
Pajak atas penghasilan
di luar negeri misalnya 40%
Rp. 400.000.000
Perhitungan maksimum kredit pajak luar negeri
serta pajak terutang adalah sebagai berikut :
Penghasilan dari usaha
di luar negeri Rp.
1.000.000.000
Rugi usaha di dalam
negeri
Rp. 200.000.000
Jumlah Penghasilan
Netto
Rp. 800.000.000
Apabila jumlah penghasilan netto sama dengan
penghasilan kena pajak, maka sesuai dengan tarif pasal 17, pajak penghasilan
yang terutang adalah :
10% x Rp.
25.000.000 Rp.
2.500.000
15% x Rp.
25.000.000
Rp. 3.750.000
30% x Rp.
750.000.000
Rp. 225.000.000
Jumlah Rp. 231.250.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
Rp. 1.000.000.000 x Rp.
231.250.000 : Rp. 800.000.000 = Rp. 289.062.500
Oleh karena pajak yang dibayar di luar negeri
dan batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan masih lebih besar dari
jumlah pajak yang terutang, maka kredit pajak yang diperkenankan untuk
dikreditkan dalam penghitungan pajak penghasilan adalah sebesar pajak
penghasilan yang terutang yaitu sebesar Rp. 231.250.000
PPh
Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat
dikreditkan di Indonesia.
Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method).
PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method).
PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto Negara A
-------------------------------------- X PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak
|
Contoh:
PT Firman Utina di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Man Utd. di Negara Inggris. Man Utd. dalam tahun 2014 memperoleh keuntungan sebesar US$ 500.000. Pajak Penghasilan yang berlaku di Negara Inggirs adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.
Penghitungan pajak atas
dividen tersebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Man Utd. US$
500.000
Pajak Penghasilan
(Corporate income tax) atas Man Utd. (48%) US$ 240.000 US$ 260.000
Pajak atas dividen (38%)
US$ 98.800
Dividen yang dikirim ke
Indonesia US$ 161.200
Pajak Penghasilan yang
dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT
Firman Utina adalah pajak yang langsung dikenai atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh tersebut yaitu jumlah sebesar US$
98.800. Sedangkan Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd.
Sebesar US$ 240.000 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang atas PT Firman Utina, karena pajak sebesar US$ 240.000 tersebut tidak
dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Firman
Utina dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenai atas keuntungan Man Utd.
di negara Inggris.
Perhitungan Kredit Pajak
Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditan.
Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Jumlah tertentu tersebut
dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap
Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan
Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena
Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar
negeri.
Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing‐masing negara.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang undang PPh.
Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing‐masing negara.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang undang PPh.
Dalam hal jumlah Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit
pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan
dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan
sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
a. Laporan Keuangan dari
penghasilan yang berasal dari luar negeri;
b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan
kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur
Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran‐lampiran
permohonan tersebut karena alasan‐alasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force
majeur).
Dalam hal terjadi
perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus
melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang
bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan
tersebut.Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar,
maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) Undang‐undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan
menyebabkan Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat
dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak
lainnya.
Contoh pengkreditan
pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri:
PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
- di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000)
- di negara Brazil, memperoleh penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000)
- di negara Canada, menderita kerugian Rp3.000.000.000
- Penghasilan usaha di dalam negeri Rp7.000.000.000
- Dividen atas pemilikan saham pada "World Cup Ltd." yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000)
Penghitungan kredit
pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
1. laba di negara
Argentina = Rp5.000.000.000
laba di negara Brazil =
Rp6.000.000.000
Rugi di negara Canada =
Rp ‐
Deviden Negara Drogba =
Rp500.000.000
Jumlah Rp11.500.000.000
2. Penghasilan dalam
negeri Rp7.000.000.000
3. Jumlah Penghasilan
Netto Rp18.500.000.000
4. Pajak Terutang (25%)
Rp4.625.000.000
Batas maksimum kredit
pajak luar negeri untuk masing masing negara adalah:
a. Untuk negara
Argentina batasan kredit pajak:
= 5.000.000.000 /
18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000
Pajak yang dibayar di
Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000 umlah maksimum yang dapat dikreditkan
adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah
Rp2.000.000.000
b. Untuk negara Brazil
batasan kredit pajak:
= 6.000.000.000 /
18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000
Pajak yang dibayar
dinegara Brazil adalah Rp1.200.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000
c Rugi atas usaha di
Negara Canada tidak digabungkan dalam penghitungan.
d Deviden Negara Drogba,
batasan kredit pajak:
= 500.000.000 /
18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000
Pajak yang dibayar di
Negara Drogba adalah Rp100.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000
No comments:
Post a Comment