Dasar
Dasar Perpajakan
Definisi
menurut Prof. Rochmat Soemitro SH:
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran Umum.
Unsur
Unsur pajak ;
- Iuran rakyat kepada negara,yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran berupa uang bukan barang.
- Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ada
beberapa fungsi pajak yaitu:
- Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
- Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
- Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
- Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pengelompokan
Pajak
Menurut
Golongannya
- Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak tanpa hak pelimpahan. Contohnya Pajak Penghasilan.
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnyadapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Sifatnya
- Pajak Subjektif adalah pajak yag berpangkal atau berdsarkan pada subjeknya, dengan artian memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif adalah pajak yang hanya memperhaikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak penjualan berang mewah.
Menurut
Lembaga Pemungutnya
- Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dipergunakan untuk rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan barang meah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai.
- Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dipergunakan untuk membiayai pemerintah daerah. Pajak daerah terdiri atas:
- Pajak Provinsi Contoh Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak Kabupaten/kota contoh Pajak hotel, restoran, hiburan.
Tata
Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan
pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1. Stelsel Pajak
a.
Stelsel Nyata
Pengenaan
Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada
akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih
realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.
b.
Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu
akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
c.
Stelsel Campuran
Merupakan
kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung
berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang
sebebnarnya.
2. Asas
Pemungutan Pajak
a. Asas
Domisili
Negara
berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib
pajak dalam negeri.
b. Asas
Sumber
Negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas
Kebangsaan
Pengenaan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
3.
Sistem Pemungutan Pajak
a.
Official Assesment system
adalah
suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya
:
- wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
- wajib pajak bersifat pasif
- utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b. Self
Assessment System
Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya
adalah :
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
- wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c. With
Holding System
adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan
fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak
selain fiskus dan wajib pajak.
Hambatan Pemungutan
pajak
Realita pemungutan pajak pasti akan menemui berbagai
hambatan. Bagi sebagian orang dan pelaku dunia usaha, pajak merupakan sebuah
beban yang akan mengurangi pendapatan mereka. Penghindaran dan perlawanan
terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk hambatan yang dapat
mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas Negara. Bentuk perlawanan terhadap
pajak terdiri dari dua yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif.
1. Perlawanan Pasif
Perlawanan
terhadap pajak berarti melibatkan para wajib pajak. Tapi untuk perlawanan
pasif, adalah perlawanan yang inisiatifnya atau bukan kemauan dan usaha dari
para wajib pajak itu sendiri. Perlawanan pasif ini disebabkan oleh struktur
ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan
pajak itu sendiri.
Struktur eknonomi suatu
Negara mempengaruhi pemungutan pajak di Negara tersebut. Hal ini terkait dengan
penghitungan sendiri pendapatan netto oleh wajib pajak sendiri. Contohnya pajak
penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Dalam hal ini, wajib pajak
harus menghitung sendiri. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit
dilakukan oleh masyarakat agraris. Karena itu, timbullah perlawanan pasif
terhadap pajak.
· Perkembangan moral dan
intelektual penduduk
Yaitu perlawanan pasif
yang timbul dari lemahnya system kontrol yang dilakukan oleh fiskus ataupun
karena objek dari pajak itu sendiri yang sulit untuk dikontrol. Contohnya di
Belgia terdapat pajak yang dikenakan terhadap permata. Dikarenakan ukuran
permata yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya maka bisa saja pemilik
permata ini menyembunyikannya agar terhindar dari pengenaan pajak.
· teknik pemungutan pajak
itu sendiri
cara perhitungan pajak
yang rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit menyebabkan adanya
penghindaran pajak, prosedur yang berbelit-belit dan menyulitkan wajib pajak
dan membuka celah untuk negosiasi antara petugas dan pembayar pajak juga dapat
mengakibatkan adanya penghindaran pajak
.
2.
Perlawanan
Aktif
Perlawanan aktif adalah
perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini
merupakan usaha yang secara langsung dan bertujuan untuk menghindari pajak atau
mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Perlawanan aktif terhadap
pajak ada 3 cara, yaitu:
· Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran yang
dilakukan wajib pajak masih dalam kerangka peraturan perpajakan. Penghindaran
pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak
tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas
menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat
undang-undang. Penghindaran dari pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
o Menahan Diri
Maksudnya adalah para
wajib pajak ini tidak ingin terkena pajak, maka mereka melakukan sesuatu yang
nantinya bisa dikenai pajak. Contohnya jika tidak mau terkena cukai tembakau,
maka tidak merokok.
o Pindah Lokasi
Maksudnya, para wajib
pajak yang memiliki usaha, karena mereka ingin mendapatkan pajak yang kecil
untuk usaha mereka, maka mereka pindah lokasi ke daerah yang tariff pajaknya
rendah seperti di Indonesia Timur.
o Penghindaran Pajak
secara Yuridis
Melakukan perbuatan
sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena
pajak. Ini disebabkan karena para wajib pajak memanfaatkan celah dan
ketidakjelasan yang terdapat dalam undang-undang. Kenapa tidak jelas? Ini
disebabkan karena undang-undang tersebut dibuat dengan kepentingan-kepentingan
tertentu. Kepentingan tersebut bisa datang dari mana saja, dan kepentingan
tersebut bisa saja berbeda-beda tiap orang. Maka sang pembuat undang-undang
akan mencari jalan kompromi yang hasilnya bisa memuaskan semua kepentingan.
Akhirnya undang-undang ini akan menjadi tidak jelas. Dan akibatnya, bisa saja
wajib pajak menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingannya dan
fiscus menafsirkannya sesuai dengan kepentingan Negara.
· Pengelakan Pajak (Tax
Evation)
Pengelakan pajak
dilakukan dengan cara-cara yang melanggar undang-undang. Pengelakan pajak ini
terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar
penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya.
Disetiap Negara, wajib pajak terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari
multinasional corporation yang terdiri dari perusahaan penting nasional) dan
wajib pajak kecil (berasal dari professional bebas).
Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak
(Tax Avoidance). Karena:
Perusahaan besar
memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah
dalam undang-undang pajak.
Pembukuan dilakukan
oleh banyak orang sehingga risiko terjadinya kebocoran juga besar.
Jika wajib pajak
besar ingin melakukan pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya
di mata publik. Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun
sehingga harga sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan
relasi dagangnya. Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan
kerugian yang lebih besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.
Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation).
Karena:
o
Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang
pajak.
o
Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan
sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia
sendiri yang mencatat penghasilannya.
o
Penghasilan para
profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh
pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya
tersebut dianggap sebagai konsumsi.
Pengertian Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Tarif Pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Jenis-jenis
Tarif Pajak
Tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak merupakan salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Penentuan besarnya suatu tarif adalah hal yang krusial dimana kesalahan persepsi dalam penentuannya dapat merugikan berbagai pihak termasuk Negara. Dalam pemungutan pajak, terdapat beberapa jenis tarif pajak yang dikenal, antara lain:
1.Tarif Progresif
(aprogressive tax rate)
2. Tarif Proporsional (a
proportional tax rate)
3. Tarif Degresif (a
degressive tax rate)
4. Tarif Tetap (a fixed
tax rate)
5. Tarif Advalorem
6. Tarif spesifik
7. Tarif Efektif
1.
Tarif Progresif
Tarif
progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila
jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Menurut
kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
a.
Tarif pajak Progresif Progresif
Tarif
pajak Progresif Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang
naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, dan kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
b.
Tarif pajak Progresif Proporsional
Tarif
pajak Progresif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase
yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu tetap.
c.Tarif
pajak Progresif Degresif
Tarif
pajak Progresif Degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang
naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali
menurun.
Contoh tarif pajak progresif adalah tarif untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tabel 7.1 Tarif Pajak Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a
Contoh tarif pajak progresif adalah tarif untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tabel 7.1 Tarif Pajak Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a
0
Sampai dengan Rp50.000.000,00 tarif 5 %
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 tarif 15 %
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 tarif 25 %
Di atas Rp500.000.000,00 tarif 30 %
Dengan demikian, tarif pajak menurut pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut termasuk tarif progresif degresif.
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 tarif 15 %
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 tarif 25 %
Di atas Rp500.000.000,00 tarif 30 %
Dengan demikian, tarif pajak menurut pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut termasuk tarif progresif degresif.
2. Tarif Degresif
Tarif
degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif. Tarif degresif adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan
dasar pengenaan pajak semakin besar. Namun, tidak berarti jika persentasenya
semakin kecil kemudian jumlah pajak yang terutang juga menjadi kecil. Akan
tetapi malah bisa menjadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar
pengenaan pajaknya juga semakin besar.
Pajak yang terutang
Rp10.000.000,-x
15% = Rp1.500.000
Rp25.000.000,-x 13% = Rp3.250.000
Rp50.000.000,-x 11% = Rp5.500.000
Rp60.000.000,-x 10% = Rp6.000.000
Jumlah pajak terutang Rp16.250.000
Rp25.000.000,-x 13% = Rp3.250.000
Rp50.000.000,-x 11% = Rp5.500.000
Rp60.000.000,-x 10% = Rp6.000.000
Jumlah pajak terutang Rp16.250.000
3. Tarif Proporsional
Tarif
proporsional tidak lagi dipengaruhi oleh naik turunnya dasar objek yang
dikenakan pajak, karena tarifnya telah berlaku secara sebanding. Tarif
proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap
tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Semakin besar
jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah
pajak terutang (yang harus dibayar). Tarif ini diterapkan dalam UU No. 18 Tahun
2000 (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%.
Pajak
yang terutang
a.Rp15.000.000,-x10%=Rp1.500.000,-
b.Rp25.000.000,-x10%=Rp2.500.000,-
c.Rp40.000.000,-x10%=Rp4.000.000,-
d.Rp60.000.000,-x10%=Rp6.000.000,-
b.Rp25.000.000,-x10%=Rp2.500.000,-
c.Rp40.000.000,-x10%=Rp4.000.000,-
d.Rp60.000.000,-x10%=Rp6.000.000,-
4.
Tarif Tetap
Tarif
tetap adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa
memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan
dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM). Dengan adanya PP No. 24
Tahun 2000, tarif yang digunakan adalah Bea Meterai dengan nilai nominal
sebesar Rp3.000,00 dan Rp6.000,00.
5.
Tarif Advalorem
Tarif
advalorem adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/
ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
Misalnya
PT XZY mengimpor barang jenis „A‟ sebanyak 1500 unit dengan harga per unit
Rp100.000,00. Jika tarif Bea Masuk atas Impor Barang tersebut 20%, maka
besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
Nilai Barang Impor = 1500 x Rp100.000 = Rp150.000.000
Tarif Bea Masuk 20%, maka Bea Masuk yang harus dibayar = 20% x Rp150.000.000
= Rp30.000.000
6. Tarif Spesifik
Tarif
spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang
tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Misalnya
PT ABC mengimpor barang jenis „Z‟ sebanyak 1500 unit dengan harga per unit
Rp100.000. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang Rp10.000 per unit, maka
besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
Jumlah
Barang Impor = 1500 unit
Tarif
Bea Masuk Rp10.000, maka
Bea
Masuk yang harus dibayar = Rp10.000 x 1500 = Rp15.000.000
7.
Tarif Efektif
Tarif
efektif adalah tarif dimana jumlah pajak yang dibayarkan dibandingkan dengan
jumlah penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.
Contoh: Tuan Andi mempunyai penghasilan kena pajak selama tahun 2008 sebesar Rp750.000.000. Hitung besarnya pajak yang harus dibayar!
- Dengan tarif
progresif menurut UU No. 17 Tahun 2000
5% x Rp25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp550.000.000 = Rp 192.500.000
Jumlah pajak terutang Rp 228.750.000
b. Dengan tarif efektif
228.750.000
x 100% = 30,5%
750.000.000
Jika tarif efektif 30,5% tersebut dikalikan penghasilan kena pajak, maka akan dihasilkan jumlah pajak yang sama jika digunakan tarif progresif dalam perhitungannya.
750.000.000
Jika tarif efektif 30,5% tersebut dikalikan penghasilan kena pajak, maka akan dihasilkan jumlah pajak yang sama jika digunakan tarif progresif dalam perhitungannya.
No comments:
Post a Comment