Tuesday, 24 November 2015

Pph pasal 23



Pph pasal 23

Pengertian Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 23

Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan membayarnya melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Dirjen Pajak. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pihak pemotong terdaftar. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan Bukti Potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut, dan kepada Kantor Pelayanan Pajak (rangkap ke-2) saat melakukan pelaporan PPh Pasal 23.
Tarif yang dikenakan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objeknya. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23:
1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas:
  1. Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
  2. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar jasa lainnya tersebut: 
  1. Penilai (appraisal);
  2. Aktuaris;
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Hukum;
  5. Arsitektur;
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape
  7. Perancang (design);
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Penebangan hutan;
  13. Pengolahan limbah;
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Perantara dan/atau keagenan;
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19.  Mixing film;
  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Internet termasuk sambungannya;
  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
  28. Maklon;
  29. Penyelidikan dan keamanan;
  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Pembasmian hama;
  33. Kebersihan atau cleaning service;
  34. Sedot septic tank;
  35. Pemeliharaan kolam;
  36. Katering atau tata boga;
  37.  Freight forwarding;
  38. Logistik;
  39. Pengurusan dokumen;
  40. Pengepakan;
  41. Loading dan unloading;
  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Pengelolaan parkir;
  44. Penyondiran tanah;
  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Pemeliharaan tanaman;
  48. Permanenan;
  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
  50. Dekorasi;
  51. Pencetakan/penerbitan;
  52. Penerjemahan;
  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Pelayanan pelabuhan;
  55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Pengelolaan penitipan anak;
  57. Pelatihan dan/atau kursus;
  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Sertifikasi;
  60. Survey;
  61. Tester;
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
4. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
5. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
  • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
  • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
  • Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
  • Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final. 
Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini:
1. Pihak pemotong PPh Pasal 23:
  • Badan pemerintah;
  • Subjek pajak badan dalam negeri;
  • Penyelenggara kegiatan;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.  
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: 
  • Wajib pajak dalam negeri;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
 Setelah menghitung PPh Pasal 23 dan membayar pajak, biasanya Anda akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukan NTPN tersebut ke aplikasi OnlinePajak, maka Anda akan mendapatkan bukti potong secara otomatis. Setelah itu, Anda pun bisa langsung melaporkan SPT PPh Pasal 23 langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan fitur e-Filing dari aplikasi OnlinePajak. 

Pengecualian PPh 23

Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas: 
  1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  2. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  5. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan

No comments:

Post a Comment