Pajak
Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan
secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak,
mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran
ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah
tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh yang terutang
pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
- Pajak penghasilan yang dipotong sesuai pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) - serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
- Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai pasal 24; lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.
Terdapat
dua (2) jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
Tarif
PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
- Sampai Rp 50.000.000 = 5%
- Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
- Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
- Di atas Rp 500.000.000 = 30%
Pembayaran
angsuran PPh 25
untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif
Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).
Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25
Misalnya:
untuk bulan Februari 2014, angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret
2014. Jika batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu,
Minggu, hari libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat
dilakukan pada hari berikutnya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
No.184/PMK.03/2007, yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan
No.80/PMK.03/2010.
No comments:
Post a Comment